DPRD Kepri Setuju FTZ Batam, Bintan, Karimun, Tanjungpinang Disatukan

DPRD Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) mendukung rencana penyatuan FTZ Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang.

TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaha Nadeak. 

4. DPRD Provinsi Kepulauan Riau berpandangan bahwa untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pemukiman/masyarakat yang selama ini dikuasai oleh BP Batam sebaiknya dicabut dan diserahkan kewenangannya kepada Pemerintah Kota Batam. Sementara Badan Pengusahaan Kawasan FTZ tetap melakukan pengelolaan terhadap lahan yang peruntukannya untuk kawasan industri, pelabuhan, bandara dan beberapa aset vital lainnya yang berkaitan dengan investasi. Dengan demikian pelaksanaan otonomi daerah di Batam bisa berjalan sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

5. Selanjutnya DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan juga pembahasan pengintegrasian serta penyusunan struktur BP Kawasan FTZ BBKT supaya mengikutsertakan DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai representasi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.

6. DPRD Provinsi Kepulauan Riau berharap dan memohon agar kiranya Bapak Presiden dapat menunda penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah menjadi Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sebelum terlebih dahulu menyelesaikan secara tuntas persoalan status, kelembagaan, hubungan kerja antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kebijakan Bapak Presiden kami ucapkan terimakasih. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

baca berita terbaru di google news

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved