BINTAN TERKINI

Gegara Narkoba, Oknum Sipir Lapas di Tanjungpinang Ditahan Polisi, Ini Kelanjutan Kasusnya

Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga bilang,pihaknya masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum sipir Lapas di Tanjungpinang

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Gegara narkoba, oknum sipir Lapas di Tanjungpinang ditahan polisi di Mapolres Bintan. Foto Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga 

Sebelumnya, Lapas Narkotika Tanjungpinang juga menggagalkan masuknya Handphone yang dilempar oleh orang luar ke dalam Lapas.

Untuk menekan peredaran narkoba di dalam Lapas, pihaknya juga bersinergi dengan Polres Bintan.

Warga Binaan Kedapatan Bawa Sabu-sabu

Sebelumnya diberitakan, warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang kedapatan bawa sabu-sabu, begini kelanjutannya.

Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas.

Warga binaan itu berinisial YM (43). Ia yang juga tamping Lapas diketahui membawa sabu-sabu setelah petugas Lapas melakukan pengecekan terhadap YM saat akan masuk ke dalam Lapas.

Kepada petugas, YM mengaku menerima narkoba dari seorang oknum sipir Lapas. Selanjutnya, petugas menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Bintan dan mengamankan tersangka.

Kasatnarkoba Polres Bintan, AKP Rangga Primazada menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, YM mengaku mendapat barang tersebut dari petugas Lapas berinisial FD (30).

Baca juga: Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Begini Nasib 2 Pria di Tanjungpinang pascadiamankan Polisi

"Jadi saat kita tanya FD, barang itu dititipkan RK yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pencarian," terangnya, Kamis (14/1/2021).

Rangga menjelaskan, saat ini oknum sipir FD sudah diamankan di sel tahanan Polres Bintan.

Sementara YM masih berada di Lapas Narkotika karena statusnya masih tahanan Lapas.

"Tersangka YM ini masih kita lakukan pegembangan apakah barang ini benar atau tidak punya dirinya," ucapnya.

Sementara sipir berinisial FD mengaku, ia hanya berperan menerima barang dari RK yang sekarang DPO.

Kemudian FD mengantar barang ke tamping lapas untuk diserahkan ke WBP di dalam Lapas.

"Untuk barang bukti (BB) yang diamankan yakni 1 alat hisap sabu, bong dan 7 paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved