HUMAN INTEREST

Kisah Hettiandra Pernah Empat Kali Gagal Tes CPNS, Kini Peringkat Pertama saat Tes Kelima

Hettiandra, akhirnya lega bisa lulus pada tes CPNS 2019. Sebelumnya ia pernah empat kali gagal tes CPNS

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rahma Tika
Hettiandra (28), peringkat pertama pada penerimaan CPNS 2019 di Anambas. Ia pernah beberapa kali gagas tes CPNS 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Inilah kisah Hettiandra penah empat kali gagal tes CPNS, kini peringkat pertama saat tes kelima.

Empat kali ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan gagal, Hettiandra (28), akhirnya lega bisa lulus pada tes CPNS kelima, yakni pada CPNS 2019.

Ia kini ditempatkan di salah satu bidang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas.

Pria lulusan Universitas Islam Riau jurusan Ilmu Pemerintahan ini mengaku bangga bisa mengabdi sebagai abdi negara.

Berasal dari Kota Pekanbaru, Hettiandra mengadu nasib ke Kepulauan Anambas bersama keluarga besarnya.

Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK segera Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan di Pemkab Anambas!

Pengalaman mengikuti tes CPNS dirasa cukup menantang baginya.

"Tahun ini sudah kelima kalinya saya ikut CPNS. Sebelumnya saya pernah ikut di Pekanbaru tapi gagal karena kendala di administrasi," ujar Hettiandra, Jumat (15/1/2021).

Ia merasa gembira bisa lulus CPNS setelah gagal empat kali mengikuti tes.

"Alhamdulillah saya lulus dengan peringkat pertama di tes CPNS ke lima," tegasnya.

Ia mengaku sudah mendapat informasi sebelumnya, jika lulus CPNS maka ia wajib mengabdi selama 11 tahun.

"Karena sudah tahu dalam persyaratan itu memang ditekankan, apabila lulus harus mengabdi 10 tahun, 11 tahun sama CP nya.

Begitu tahu persyaratan seperti itu kami siap mengabdi sebagai abdi negara dan siap ditempatkan di mana saja," tuturnya.

Ia mengaku sangat senang. Semua hasil kerja kerasnya ini tidak lepas dari doa kedua orang tuanya.

Wajib Mengabdi 11 Tahun

Sebanyak 141 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepulauan Anambas saat ini sedang melakukan orientasi selama satu bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved