HUMAN INTEREST

Kisah Hettiandra Pernah Empat Kali Gagal Tes CPNS, Kini Peringkat Pertama saat Tes Kelima

Hettiandra, akhirnya lega bisa lulus pada tes CPNS 2019. Sebelumnya ia pernah empat kali gagal tes CPNS

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Rahma Tika
Hettiandra (28), peringkat pertama pada penerimaan CPNS 2019 di Anambas. Ia pernah beberapa kali gagas tes CPNS 

Sebelumnya ada 189 orang yang mengikuti CPNS di Anambas.

Rinciannya, tenaga guru 50 orang, tenaga kesehatan 58 orang, tenaga teknis 81 orang.

"Tetapi dari 189 orang ini yang lulus CPNS hanya 141 orang," sebut Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Anambas, Novia Tianora, pada Jumat (15/1/2021).

141 orang itu terdiri dari tenaga teknis 79 orang, tenaga kesehatan 42 orang, dan tenaga guru 42 orang.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Anambas, Novia Tianora
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Anambas, Novia Tianora (tribunbatam.id/Rahma Tika)

Masing-masing calon pegawai saat ini sudah bekerja di unit penempatan masing-masing dan saat ini masih dalam masa orientasi.

"Tahun 2020 ini masa orientasi tidak kita adakan di satu tempat. Karena mengingat pandemi jadi untuk orientasi ini diadakan oleh organisasi perangkat daerahnya masing-masing," tuturnya.

Bagi CPNS yang sudah ditempatkan pada instansinya, masing-masing wajib mengabdi selama 11 tahun di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan diperbolehkan pindah setelah mengabdi selama 11 tahun.

Namun bila pegawai negeri sipil mengajukan pindah masih dalam wilayah Kepulauan Anambas, minimal 4 tahun mengabdi di instansi penempatannya.

"Kalau sudah bekerja selama 4 tahun, mereka baru bisa mengajukan pindah. Misalnya penempatannya di Palmatak, dia bisa mengajukan pindah ke Siantan, paling tidak mereka sudah naik pangkat," ungkapnya.

Apabila pegawai negeri sipil ini ingin mengajukan pindah ke luar daerah Anambas, mereka harus 10 tahun dulu penempatan dan dengan CP nya 1 tahun, totalnya 11 tahun.

"Mereka saat ini sudah ditempatkan, kemudian mereka sudah tanda tangan bahwa siap mengabdi di Anambas selama 11 tahun, 10 tahun PN dan 1 tahun CP " ucapnya.

Jika ditemukan adanya PNS yang mengajukan pindah namun belum sampai dengan tahun yang ditetapkan, mereka harus siap mengundurkan diri.

(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved