Selasa, 12 Mei 2026

Pakai Baju Dinas, PNS Mabuk dan Joget Bareng Pemandu Lagu, Bupati Geram dan Berikan Sanksi Ini

Menurut Bupati, sang PNS yang kedapatan mabuk dan berjoget dengan pemandu lagu kini dikenakan penundaan  pangkat selama tiga tahun.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TribunJatim/Mohammad Romadoni
Ditemukan Oknum PNS Mabuk Bersama Wanita Pemandu Karaoke saat Razia PPKM, Kapolres: Mulut Bau Miras 

Menurutnya MS dan sejumlah pemandu lagu serta pengelola tempat karaoke langsung dibawa ke kantor polisi untuk periksa.

Sementara itu Bupati Pati Haryanto mengatakan jika pihaknya menjatuhkan sanksi penurunan pangkat pada MS selama tiga tahun.

Bupati Pati, Haryanto dan jajaran Polres Pati memberikan pembinaan kepada LC dan pengunjung yang terjaring razia di Mapolres Pati, Jumat (15/1/2021) malam.
Bupati Pati, Haryanto dan jajaran Polres Pati memberikan pembinaan kepada LC dan pengunjung yang terjaring razia di Mapolres Pati, Jumat (15/1/2021) malam. (DOKUMEN POLRES PATI)

"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.

Ia kemudian mengingatkan agar seluruh ASN di Pemkab Pati berkaca dengan kasus tersebut yang dianggap mencoreng instansi pemerintahan.

"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.

Tidak hanya itu, dalam penindakan tersebut, sebanyak lima tempat karaoke disegel polisi.

Kelima tempat karaoke disegel karena nekat beroperasi saat PPKM.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan razia tersebut digelar oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpo PP.

"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi dikenai denda Rp 100 ribu serta teguran tertulis," terang Arie.

Mereka menerima sanksi karena melanggar Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020 tentang PPKM.

Ada puluhan pemandu lagu, beberapa pengelola serta pengunjung yang digelandang ke Mapolres Pati.

Selain itu polisi juga mengamankan ratusan botol miras di tempat karaoke tersebut.

Baca juga: Inter Milan vs Juventus, Antonio Conte: Tidak Ada Tim Italia yang Setara dengan Juventus

Baca juga: Harga Mobil Bekas yang Dibandrol Mulai RP 70 Jutaan, Ada Kijang Innova hingga Honda CR-V

Baca juga: Rupiah Terkuat se-Asia, Catatkan Rekor Penguatan Terbesar, Cek Kurs Dollar Rupiah

TONTON JUGA:

(Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved