Senin, 11 Mei 2026

Pakai Baju Dinas, PNS Mabuk dan Joget Bareng Pemandu Lagu, Bupati Geram dan Berikan Sanksi Ini

Menurut Bupati, sang PNS yang kedapatan mabuk dan berjoget dengan pemandu lagu kini dikenakan penundaan  pangkat selama tiga tahun.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TribunJatim/Mohammad Romadoni
Ditemukan Oknum PNS Mabuk Bersama Wanita Pemandu Karaoke saat Razia PPKM, Kapolres: Mulut Bau Miras 

TRIBUNBATAM.id - Sedang asik nyanyi di Room Karoke, seorang PNS yang masih menggunakan baju batik dinas digerebek polisi.

Tidak tanggung-tanggung, penggerebekan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolres.

Penggerebekan ini ternyata dalam rangka Razia yang dilakukan di Kabupaten Pati.

Akibat kejadian tersebut, Bupati Pati Geram dan memberikan sanksi tegas kepada PNS tersebut.

Menurut Bupati, sang PNS yang kedapatan mabuk dan berjoget dengan pemandu lagu kini dikenakan penundaan  pangkat selama tiga tahun.

Baca juga: Setelah Ketahui Istri Hamil, Syekh Ali Jaber Ada Firasat akan Pergi: Saya Gak Sampai Lahiran

 Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengamankan oknum PNS sedang mabuk bareng LC di sebuah tempat karaoke, pada Kamis (14/1/2021).

Oknum PNS berinsial MS dalam kondisi mabuk berat saat diamankan petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP.

Saat diamankan, MS yang masih menggunakan seragam dinas batik khas pegawai negeri sipil (PNS/ASN).

Saat diamankan ia asyik bernyanyi ditemani pemandu lagu di tempat hiburan tersebut.

MS dalam kondisi mabuk berat karena pengaruh minuman keras yang ditenggaknya di salah satu tempat karaoke di Jalan Syech Jangkung Pati.

Mereka terjaring dalam operasi yustisi yang digelar Polres Pati, Kamis (14/12/2021).

Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.

Baca juga: SAH! Presiden Jokowi Teken Perpres Terkait Tunjangan PNS, Berikut Besarannya

Baca juga: Kisah Hettiandra Pernah Empat Kali Gagal Tes CPNS, Kini Peringkat Pertama saat Tes Kelima

Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK segera Dibuka, Simak Formasi yang Dibutuhkan di Pemkab Anambas!

"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi" kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).

MS tercatat sebagai PNS di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Pemkab Pati.

Padahal, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) tempat karaoke dilarang beroperasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved