BATAM TERKINI
Polsek KKP Batam Buru Tersangka Lain Pemalsu Hasil PCR Test, 'Statusnya DPO'
Polsek KKP Batam Buru Tersangka Lain Pemalsu Hasil PCR Test berinisial WN. Polisi menetapkannya sebagai DPO.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit reserse kriminal Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan Polresta Barelang atau Polsek KKP Batam masih memburu pembuat surat hasil swab PCR palsu di Batam berinisial WN.
WN yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO ini, berperan memalsukan surat hasil swab PCR ke salah satu calon pekerja migran Indonesia berinisial ENS tujuan Singapura.
Polsek KKP Batam sebelumnya membekuk tersangka SR.
Ia merupakan rekan WN yang telah menjalankan aksinya sejak Desember 2020 lalu.
Keduanya memalsukan surat hasil swab PCR bagi penumpang pekerja migran Indonesia alias TKI yang akan berangkat keluar negeri.
"Kami tetapkan sebagai DPO. Yang bersangkutan saat ini masih kami cari," ucap Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).

Atas kasus sindikat pemalsuan surat hasil tes PCR ini, dikatakan Budi ia berjanji akan mengusut sampai tuntas.
Tak sendirian, Budi mengembangkan kasus ini berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dikawal kasusnya sampai tuntas ke pengadilan.
Atas kejadian seperti ini, Budi mengaku akan semakin memperketat pengawasan di pelabuhan Batam Center, terkhusus upaya penyelundupan pengiriman Pekerja Migran.
"Kami berharap tidak ada lagi pelaku baru lainnya yang berani mencoba-coba melakukan hal yang serupa, kalau ada kami sikat," tegas Budi.
Terungkap Setelah Korban Positif Corona
Sindikat pembuat surat hasil tes PCR palsu ditangkap personel Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan atau KKP Polresta Barelang.
Satu tersangka berinisial SR dibekuk setelah seorang calon pekerja migran berinisial ENS dipulangkan kembali oleh otoritas Singapura karena ia positif covid-19.
Polisi menindaklanjuti kasus ini setelah mendapat laporan dari Klinik Gatot Subroto di Sei Panas, Kota Batam, Provinsi Kepri yang merasa tidak pernah mengeluarkan sura hasil PCR terhadap ENS.
Baca juga: Kapolsek KKP Batam Beserta Anggotanya Mengaku Siap Divaksin Covid-19
Baca juga: Polsek KKP Batam Gagalkan Keberangkatan 9 PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center, 1 Orang Tersangka

"Pihak klinik melaporkan hal ini setelah didatangi tim Satgas Covid-19 yang menanyakan apakah pernah mengeluarkan surat hasil PCR test kepada ENS," ungkap Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).
AKP Budi Hartono menjelaskan, ENS datang dari Malang, Jawa Timur ke Batam untuk bekerja di Singapura Jumat (8/1) sekira pukul 14.30 WIB.
Tersangka SR bahkan memberinya tempat menginap di rumahnya.
Keesokan harinya atau Sabtu (9/1), korban bersama tersangka menuju Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Di pelabuhan tersangka mengurus surat–surat keberangkatan menuju Singapura.
Sesampainya di Singapura, korban diperiksa oleh petugas Pelabuhan Singapura.
Di sana, didapati korban positif virus corona. Makanya dipulangkan kembali ke Indonesia lewat Pelabuhan Batam Centre," ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan surat hasil pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto awal Desember 2020.
Selain tersangka SR, satu orang yang kini berstatus DPO berinisial WN.
WN bertugas sebagai pembuat surat palsu dan menawarkan jasanya itu kepada SR.
Tersangka SR membayar surat hasil pemeriksaan PCR SWAB palsu tersebut sebesar Rp 50 ribu kepada pelaku WN selaku pembuat surat.
Selanjutnya tersangka SR menjual surat hasil pemeriksaan Swab ke calon pekerja migran dengan harga Rp 500 sampai dengan Rp 700 ribu kepada calon pekerja migran.
"Tersangka SR menyuruh pelaku WN untuk membuat surat hasil pemeriksaan PCR Swab atas nama ENS setelah selesai membuat surat Hasil PCR Swab.
WN bahkan mengirimkan soft copy tersebut kepada SR via WhatsApp.
Selanjutnya Korban berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre menuju Singapore," ucapnya.
AKP Budi Hartono mengatakan, kasus ini akan diproses secara tuntas dan profesional.
Budi berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dengan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dikawal kasusnya sampai tuntas hingga P21 pengadilan.
Tak ingin kasus serupa terulang, pihaknya berjanji akan meningkatkan pengawasan di tiap pelabuhan Batam.
"Kami berharap tidak ada lagi pelaku baru lainnya yang berani mencoba-coba melakukan hal yang serupa.
Tentunya instansi berwenang untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen tersebut pasti akan lebih teliti dan diperketat lagi," jelas AKP Budi.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google