KEPRI TERKINI

ATURAN BARU! Kini Masuk Wilayah Kepri dari Jalur Laut dan Udara Wajib Rapid Test Antigen

Gubernur Kepri mengeluarkan aturan baru bagi yang akan masuk Kepri baik lewat jalur laut atau udara harus ada hasil rapistest antigen atau PCR.

tribunbatam.id/Alamudin
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Bandara Hang Nadim Batam yang disediakan oleh RSBP Batam, Senin (11/1/2021) 

i. Bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan; serta

ii. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan;

Selanjutnya Ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

a. Menggunakan Moda Transportasi Laut

i. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

ii. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19; serta iii. Wajib Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

b. Menggunakan Moda Transportasi Udara.

i. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

ii. Tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19; serta iii. Wajib Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

Sedangkan Bagi PPDN yang akan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan sedang tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 serta memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku pada wilayah tujuan.

Ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai berikut:

a. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid Test Antbody, Rapid Test Antigen dan/atau PCR Test sebagai syarat perjalanan.

b. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak (random check) Rapid Test Antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi
umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

c. Dalam hal kondisi bandar udara yang tidak memiliki sarana Rapid Test Antigen, Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara agar dapat melaksanakan Rapid Test Antigen di bandar udara tujuan.

d. Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi udara pada saat perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya.

e. Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti ketentuan pada Surat Edaran ini melalui penetapan kriteria dan persyaratan terkait perjalanan dalam negeri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota masing-masing. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved