KEPRI TERKINI
ATURAN BARU! Kini Masuk Wilayah Kepri dari Jalur Laut dan Udara Wajib Rapid Test Antigen
Gubernur Kepri mengeluarkan aturan baru bagi yang akan masuk Kepri baik lewat jalur laut atau udara harus ada hasil rapistest antigen atau PCR.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Isdianto mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan setiap orang hendak memasuki wilayah Kepri baik menggunakan jalur laut ataupun udara wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau Rapidtes Antigen.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 400/SET-STC19/I/2020 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2021 dengan ditandatangani oleh Gubernur Kepri dan berlaku hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Surat Edaran Nomor: 400/SET-STC19/I/2020 itu di tujukan kepada Walikota dan bupati se-Kepri.
Untuk Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut
i. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
ii. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
iii. Sebelum menjual tiket kepada penumpang, operator kapal/agen
memastikan penumpang tersebut sudah mengisi e-HAC secara benar dan
jujur.
Baca juga: KASUS Covid-19 di Batam Terus Merangkak Naik, Aturan Protkes Bukan 3 M Lagi Tapi 5M, Apa Itu?
b. Menggunakan Moda Transportasi Udara
i. Melengkapi diri dengan surat keterangan Rapid Test Antibody dengan hasil NON-REAKTIF yang masih berlaku dari fasilitas kesehatan yang berwenang.
ii. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
iii. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan
selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta
iv. Mengisi e-HAC sebelum boarding secara benar dan jujur.
c. Menggunakan Moda Transportasi Darat