PILKADA BINTAN

Pilkada Bintan, Pelantikan Apri Sujadi-Roby Kurniawan Tunggu Putusan MK, Ini Kata KPU

Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay bilang,pihaknya belum menerima salinan BRPK dari MK terkait hasil Pilkada Bintan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM
Pilkada Bintan, pelantikan Apri Sujadi-Roby Kurniawan tunggu putusan MK. Foto pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Apri Sujadi-Roby Kurniawan saat debat Pilkada Bintan beberapa waktu lalu 

Di Kabupaten Bintan, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pasangan nomor urut 3, H Ansar Ahmad dan Hj Marlin Agustina, meraih 54.050 suara.

Selanjutnya, di susul pasangan nomor urut 02 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Isdianto dan Suryani sebanyak 19.166 suara.

Berikutnya, pasangan nomor urut 01 calon Gubernur dan Wakil Gubernur Soerya Respationo dan Iman Sutiawan sebanyak 10.152 suara.

Sementara untuk surat suara yang sah untuk Pilgub Kepri di Kabupaten Bintan sebanyak 83.368 suara dan suara tidak sah sebanyak 3.727 suara.

"Sedangkan surat suara sah dan tidak sah sebanyak 87.095 suara," ungkapnya.

Haris juga menambahkan, setelah pleno di tetapkan pihaknya akan mengumumkan hasil di halaman web KPU Bintan.

Setelah diumumkan, pihaknya akan menunggu selama tiga hari apakah ada aduan atau gugatan serta sengketa dari tim paslon ke KPU Bintan terkait penetapan suara di tingkat Kabupaten kemarin.

"Jadi kita tunggu selama tiga hari setelah penetapan di tingkat Kabupaten Bintan, jika tidak ada aduan atau gugatan ke MK kita akan menentukan jadwal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang menang pada Pilkada 2020," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved