Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

Lukita Dinarsyah Gugat KPU Batam ke Mahkamah Konstitusi Minta Batalkan Hasil Pilkada Batam

Mahkamah Konsitusi RI menerima laporan gugatan permohonan pembatalan hasil pemilihan walikota Batam dengan penggugat Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul B

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Martius mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang MK. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kontestasi pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah di Kepri nampaknya belum berakhir, rentetan gugatan demi gugatan masih terus mengulir.

Tak hanya gugatan pemilihan gubernur, Mahkamah Konsitusi RI akhirnya menerima laporan gugatan permohonan pembatalan hasil pemilihan walikota Batam.

Laporan gugatan itu diterima Mahkamah Konstitusi RI dengan penggugat Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid melalui kuasa hukum Bambang Yulianto yang dengan register perkara nomor : 127/PHP.KOT-XIX/2021

Menghadapi gugatan Perkara Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI pekan mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam mengaku siap bersidang.

Tak hanya dalam kesiapan bersidang, KPU juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen bukti bukti permasalahan yang dilayangkan penggugat serta menggandeng pengacara.

Baca juga: Pilkada Batam, Gugatan Lukita-Abdul Basyid Diterima MK, KPU Tunggu Jadwal Sidang

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Martius saat ditemui di kantor KPU Tanjung Pinggir, Sekupang, Selasa (19/1/2021) mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal sidang MK.

"Masih menunggu jadwal sidang pendahuluan  dari MK bang, pada prinsipnya kita sudah siap, sejumlah berkas dokumen pembukti sudah kita lengkapi beserta pengacara KPU," ujarnya.

Martius mengaku besok dirinya sudah dipanggil ke Jakarta dalam rangka ini sidang gugatan PHP.

Dikatakannya dalam sidang perkara gugatan PHP di MK ada beberapa rangkaian tahapan. Jadi gugatan sudah diregister atau diterima, lalu MK memberitahukam jadwal sidang. Disidang pendahuluan disitu nanti termohon dan pemohon serta pihak terkait melengkapi kejelasan materi permohonan dan alat bukti. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved