Sosok Sahabat Kesayangan Komjen Listyo Sigit, Rela Antarkan Makalah Jauh-jauh dari Aceh ke Jakarta
Mereka mempunyai kedekatan yang luar biasa sehingga sang sahabat ini rela mengantarkan makalah jauh-jauh dari Aceh ke Jakarta. Sosok Irjen Wahyu Wida
TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mempunyai sosok sahabat kesayangannya di masa dirinya ditempah saat Akpol.
Mereka mempunyai kedekatan yang luar biasa sehingga sang sahabat ini rela mengantarkan makalah jauh-jauh dari Aceh ke Jakarta.
Sosok Irjen Wahyu Widada sepertinya sosok spesial bagi clan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengirimkan makalah ke DPR RI.
Irjen Wahyu Widada merupakan teman seangkatan Listyo Sigit sekaligus peraih penghargaan Adhi Makayasa Akpol angkatan 1991.
Baca juga: Anak Lihat Sendiri Ibunya Dimakan Buaya Hingga Tubuh Tidak Utuh, Kini Sang Anak Trauma
Baca juga: 5 Penguasa Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Selatan, Biang Kerok Banjir?
Saat ini, Irjen Wahyu Widada menjabat sebagai Kapolda Aceh dan menjadi Ketua Tim Penyusun makalah calon Kapolri Listyo Sigit.
Adapun makalah calon Kapolri itu diserahkan Irjen Wahyu Widada ke DPR pada pukul 15.00 WIB, Selasa (19/1/2021).
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Menurut Argo, makalah yang dibuat calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah diserahkan tim ahli ke DPR.
Makalah itu nantinya akan menjadi bahan acuan bagi DPR untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test pada Rabu (20/1/2021).
“Tadi pukul 15.00 WIB, materinya sudah diserahkan ke Komisi III DPR, oleh Ketua Tim Naskah Irjen Wahyu Widada (Kapolda Aceh) didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,” kata Argo dalam keterangannya, Selasa.
Secara umum, Argo mengatakan, makalah itu berisi program kerja calon kapolri.
“Besok kita dengarkan dan simak bersama saat fit and proper test di DPR,” ungkapnya.
Diketahui, Listyo merupakan calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis.
Nama Listyo telah diserahkan Presiden Jokowi ke DPR pada Rabu (13/1/2021) untuk diproses.
Komisi III DPR pun meminta masukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).