NARKOBA DI TANJUNGPINANG
Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanjungpinang Residivis, Ada yang 6 Kali Masuk Penjara
Tiga dari empat pria yang ditangkap polisi saat sedang pesta sabu-sabu di Tanjungpinang berstatus residivis.Seorang di antaranya 6 kali masuk penjara
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Diberitakan, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando memimpin ekspose pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).
Ada empat tersangka dihadirkan. Keempatnya berjenis kelamin laki-laki.
Empat pria itu digerebek Satresnarkoba Polres Tanjungpinang saat sedang asik pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Jalan Pompa Air, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
"Saat itu keempat tersangka sedang pesta sabu," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 paket, dengan berat 24,42 gram yang dimasukkan ke dalam klip transparan beserta alat isapnya.
Keempat tersangka tersebut berinisial FBM, H, HY, dan SS.
“Atas perbuatan ke keempat tersangka 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun,” sebutnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google