BATAM TERKINI
Tujuh Tersangka Huni Sel Polsek KKP Batam, Satu Orang Kasus Pemalsu Hasil PCR Test
Tujuh tersangka huni sel Polsek KKP Batam. Dari situ, baru satu kasus yang diungkap pada tahun 2021.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Di sana, didapati korban positif virus corona. Makanya dipulangkan kembali ke Indonesia lewat Pelabuhan Batam Centre," ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan surat hasil pemeriksaan PCR SWAB Laboratorium Klinik Gatot Subroto awal Desember 2020.
Selain tersangka SR, satu orang yang kini berstatus DPO berinisial WN.
WN bertugas sebagai pembuat surat palsu dan menawarkan jasanya itu kepada SR.

Tersangka SR membayar surat hasil pemeriksaan PCR SWAB palsu tersebut sebesar Rp 50 ribu kepada pelaku WN selaku pembuat surat.
Selanjutnya tersangka SR menjual surat hasil pemeriksaan Swab ke calon pekerja migran dengan harga Rp 500 sampai dengan Rp 700 ribu kepada calon pekerja migran.
"Tersangka SR menyuruh pelaku WN untuk membuat surat hasil pemeriksaan PCR Swab atas nama ENS setelah selesai membuat surat Hasil PCR Swab.
WN bahkan mengirimkan soft copy tersebut kepada SR via WhatsApp.
Selanjutnya Korban berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre menuju Singapore," ucapnya.
AKP Budi Hartono mengatakan, kasus ini akan diproses secara tuntas dan profesional.
Budi berjanji akan terus mengembangkan kasus ini dengan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dikawal kasusnya sampai tuntas hingga P21 pengadilan.
Tak ingin kasus serupa terulang, pihaknya berjanji akan meningkatkan pengawasan di tiap pelabuhan Batam.
"Kami berharap tidak ada lagi pelaku baru lainnya yang berani mencoba-coba melakukan hal yang serupa.
Tentunya instansi berwenang untuk mengecek kelengkapan dokumen-dokumen tersebut pasti akan lebih teliti dan diperketat lagi," jelas AKP Budi Hartono.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google