TANJUNGPINANG TERKINI

ASN Tersangka Kasus Korupsi di Tanjungpinang Dilantik, Kasipidsus: Itu Hak Kepala Daerah

Tersangka kasus korupsi BPHTB di Tanjungpinang dilantik dalam jabatan baru. Kejari Tanjungpinang tegaskan proses hukum masih jalan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
ASN tersangka kasus korupsi di Tanjungpinang dilantik, Kasipidsus: itu hak kepala daerah. Foto Kasipidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka kasus korupsi di Tanjungpinang ikut diambil sumpahnya bersama 271 pejabat eselon di Pemko Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021).

ASN bernama Yudi Ramdani itu diangkat Wali Kota Tanjungpinang Rahma sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang.

Sebelumnya Yudi Ramdani tersandung kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3,3 miliar.

ASN tersebut ditetapkan Kejari Tanjungpinang sebagai tersangka pada Senin (21/12/2020) lalu.

Baca juga: Breaking News - Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB

Baca juga: Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPHTB hingga Reaksi Wali Kota Rahma

Dimintai tanggapannya, Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, pelantikan ASN tersangka kasus korupsi itu merupakan hak kepala daerah.

"Kita tidak ikut campur. Itu ranahnya Pemko Tanjungpinang," ucapnya, Rabu (20/1/2021).

Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi yang tengah diusut pihaknya tetap berjalan sampai saat ini.

"Proses hukumnya tetap jalan, statusnya masih tersangka," tegasnya.

Ia melanjutkan, setelah melakukan pemberkasan administrasi dan memeriksa kembali para saksi-saksi, tersangka akan dilakukan penahanan.

"Bisa saat pelimpahan atau sebelumnya, bisa juga saat tahap 2 atau sebelumnya. Kenapa kita tidak buru-buru, agar saat dilimpahkan ke persidangan tidak ada celah lagi," ujarnya.

Tersangka Korupsi Ikut Diambil Sumpah

Sebelumnya diberitakan, di antara 272 Pejabat Eselon III dan IV yang diambil sumpahnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Selasa (19/1/2021) ada tersangka kasus korupsi.

PNS bernama Yudi Ramdani itu diangkat sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang.

Walikota Rahma mengatakan bahwa pelantikan terhadap pejabat eselon III dan IV itu guna menjadikan suasana pemerintahan yang baru. 

"Semoga dengan adanya pelantikan ini, dapat menjadi suasana yang baru, para pegawai semakin semangat untuk menjalani roda pemerintahan," ujar Rahma usai melantik 272 pejabatnya.

Rahma mengakui, dirotasinya ratusan pejabat itu juga sudah sesuai ilmu yang dimiliki para pejabat yang bersangkutan.

Kata dia, hal itu juga agar para pejabat bekerja sesuai ilmu yang dimiliki.

Baca juga: 272 PNS/ASN Pemko Tanjungpinang Disumpah di Halaman Kantor Walikota

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved