KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG

Breaking News - Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB

Ahelya Abusta bilang, tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB di Tanjungpinang berinisial YR. Statusnya ASN di Pemko Tanjungpinang

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam. Kejari Tanjungpinang menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Lama ditunggu, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Tanjungpinang, Ahelya Abustam kepada awak media.   

"Kita sampaikan bahwa telah menetapkan satu tersangka dalam dugaan korupsi BPHTB," ujarnya didampingi Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, dan pejabat lainnya, Senin (21/12/2020). 

Ahelya mengatakan, tersangka berinisial YR. Yang bersangkutan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang

"Tersangkanya satu orang inisial YR, dan status pekerjaannya ASN di Pemko Tanjungpinang," ujarnya.
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi BHTB Tanjungpinang?

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah atau BP2RD Tanjungpinang setelah Pilkada Serentak di Kepri.

Baca juga: Pria Nekat Selundupkan HP ke Lapas Narkotika Tanjungpinang, Aksinya Bukan yang Pertama

Ia mengungkapkan penetapan tersangka sebenarnya akan dibuat pada 9 Desember 2020, bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Penyidik Kejari Tanjungpinang setidaknya telah memeriksa 34 saksi untuk mengungkap kasus yang telah diselidiki selama lebih kurang satu tahun lamanya.

"Selesai Pilkada Kepri akan kami tetapkan tersangkanya.

Penetapan itu ditunda lantaran, hari dan tanggal sama dengan jadwal Pilkada Serentak," ungkapnya, Selasa (1/12/2020).

Aditya menyebut pihaknya sudah menetapkan nama tersangka dari kasus tersebut.

Reaksi Kajari Tanjungpinang

Mulai dari Oktober 2019 lalu, Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungpinang mulai menyelidiki dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Hingga memasuki ahkir tahun 2020, belum ada keterangan resmi dari Pihak Kejari Tanjungpinang akan adanya tersangka dalam dugaan kasus itu.

Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam menyampaikan bahwa kasus tersebut masih terus berlanjut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved