Kakek 85 Tahun Digugat 4 Anak soal Warisan, 1 Meninggal Sehari sebelum Sidang: Bapak Sangat Kecewa !

Masitoh yang menjadi pengacara dan mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya meninggal dunia

Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Kakek 85 Tahun Digugat 4 Anak soal Warisan, 1 Meninggal Sehari sebelum Sidang: Bapak Sangat Kecewa ! Foto RE Koswara hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021) dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah 

Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka.

Siti Rokayah (di kursi roda) bersama anak-anaknya melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Slamet, Garut, Senin (27/3/2017)
Siti Rokayah (di kursi roda) bersama anak-anaknya melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Slamet, Garut, Senin (27/3/2017) (TRIBUN JABAR/FIRMAN WIJAKSANA)

Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Berawal dari tanah warisan

Saat sidang di PN Bandung, Selasa (19/2/2021), posisi Masitoh sebagai kuasa hukum Deden digantikan oleh Komar Sarbini.

Masitoh yang meninggal dunia karena serangan jantung, dimakamkan di hari yang sama dengan sidang gugatan perdata atas ayahnya.

Komar Sarbini mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum, yakni mengingkari perjanjian kontrak.

Baca juga: Dengar Cerita Ada Ibu Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar Karena Utang Rp 20 Juta, Bupati Ini Menangis

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung.

Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Siti Rokayah (85) alias Amih ibu yang digugat anak Rp 1,8 miliar saat berada di rumah anak bungsunya Leni di Muara Sanding, Kabupaten Garut, Kamis (30/3/2017)
Siti Rokayah (85) alias Amih ibu yang digugat anak Rp 1,8 miliar saat berada di rumah anak bungsunya Leni di Muara Sanding, Kabupaten Garut, Kamis (30/3/2017) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara, karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.

Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.

Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.

Baca juga: Karena Harta Warisan, Abang bacok Adik Hingga Tewas, Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi

Baca juga: Saran Sule ke Teddy yang Masih Urus Harta Warisan Lina: Semaunya Pastikan Kebagian

Baca juga: Ketika Teddy Sibuk Urus Harta Warisan Lina, Rizky Febian Perlihatkan Kondisi Makam Sang Ibu

Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

Saat sidang yang di gelar di PN Bandung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imasa dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved