Kakek 85 Tahun Digugat 4 Anak soal Warisan, 1 Meninggal Sehari sebelum Sidang: Bapak Sangat Kecewa !
Masitoh yang menjadi pengacara dan mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya meninggal dunia
Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan Masitoh yang telah menggugat dirinya.
"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung.
Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.
Baca juga: HEBOH Anak Durhakadi Kampung Habibie, Sudah Punya SPBU, Anak Gugat Ayah di Pengadilan Soal Harta
Baca juga: Terungkap Alasan Hakim! Kisah Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Sang Ibu Akhirnya Menang
Baca juga: Terungkap Alasan Hakim! Kisah Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, Sang Ibu Akhirnya Menang
Tak diakui sebagai anak
Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengatakan jika ayahnya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaan pada anak-anak yang telah menggugatnya.
Di surat bermaterai dengan cap notaris 11 Desember 2021, Koswara sempat menyatakan jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya.

"Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya.
Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi."
"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.
Baca juga: Terjadi Lagi, Gara-gara Warisan Anak Gugat Orangtuanya. Kali Ini Sang Anak Gugat Rp 10 Miliar
Baca juga: Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar, Wanita Ini Terisak Mengiba di Persidangan Soal Ini
Sementara itu dalam sebuah wawancara, Koswara sempat mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya dan sama-sama menggugat dirinya.
"Padahal dia juga anak saya yang ketiga.
Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.
"Saya uang dari mana.
Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar).