Mantan Anggota Dewan 5 Priode Cabuli Putri Kandung saat Istri di Karantina Covid-19

Politisi senior yang pernah lima priode menjadi anggota dewan ternyata tidak menjamin kebaikan akhlaknya.

Editor: Eko Setiawan
(kolase tribunpekanbaru)
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri 

Namun, tiba tiba pelaku meminta korban mandi.

"Hingga terjadilah perbuatan tidak sepantasnya pada anak kandungnya sendiri," kata Astawa.

Tidak terima dengan yang dilakukan ayahnya, WM melaporkan sendiri perbuatan ayah kandungnya pada Selasa (19/1/2021) ke kantor polisi terdekat.

"Kita sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi korban dan ditangani secara psikis dan menahan pelaku untuk menjani pemeriksaan atas laporan korban," kata Astawa.

AA dijerat Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Atas perbuatannya, AA terancam pidana 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Anggota DPRD 5 Periode Cabuli Anaknya Saat Istri Berjuang Hidup Melawan Covid-19"

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judulMIRIS saat Istri Berjuang Hidup Hadapi Covid-19, Eks Anggota DPRD 5 Periode Cabuli Putri Kandung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved