PILKADA BATAM
Sengketa Pilkada Batam, Tim Hukum RAMAH Optimistis Menang Hadapi Gugatan Lukita di MK
Tim hukum Ramah optimistis menang menghadapi gugatan sengketa Pilkada Batam yang diajukan tim Lukita ke MK.Ada beberapa pertimbangannya.simak di sini
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Muhammad Rudi-Amsakar Achmad (RAMAH) optimistis menang menghadapi gugatan sengketa Pilkada Batam di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan tim Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid melalui kuasa hukumnya ke MK.
Keyakinan tim RAMAH didasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"MK dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke MK diatur dalam pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada," ucap Ketua Badan Hukum (BAHU) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Zudy Fardy, Rabu (20/1/2021).
Dijelaskannya, bunyi dalam Pasal 158 ayat (1), provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Baca juga: Pilkada Batam, Gugatan Lukita-Abdul Basyid Diterima MK, KPU Tunggu Jadwal Sidang
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
"Masyarakat Batam juga sudah mengetahui, selisih suara jauh di atas 2 persen. Artinya gugatan dari penggugat tidak akan berpengaruh terhadap apapun," tegasnya.
Ia melanjutkan dalam perolehan suara Pilkada Batam 2020, paslon Muhammad Rudi-Amsakar Achmad mendapatkan 267.497 suara. Sedangkan paslon Lukita Dinarsah Tuwo dan Abdul Basyid 98.638 suara.
Lebih lanjut menurutnya, permohonan yang diajukan penggugat ke MK telah kedaluwarsa.
"Sebab telah lewat dari masa waktu pengajuan permohonan oleh pemohon semenjak keputusan dari penyelenggaran pemilu oleh KPU Provinsi Kepri," ujarnya.
Ia juga meminta doa dari masyarakat Batam agar RAMAH yang kini menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam bisa melanjutkan pembangunan Batam menjadi kota madani dan modern.
Gugatan Lukita-Basyid Diterima MK
Sebelumnya diberitakan, kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di Kepri belum berakhir.
Tak hanya gugatan Pilkada Kepri, MK akhirnya menerima gugatan permohonan pembatalan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam.
Gugatan itu dilayangkan pasangan calon (paslon) Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid melalui kuasa hukum, Bambang Yulianto.