CALON KAPOLRI

TEROBOSAN Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Polantas Tidak Perlu Tilang, Hanya Atur Lalu Lintas

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi lalu lintas tidak perlu melakukan tilang, bertugas hanya mengatur lalu lintas

Tribunnews/HO/Humas DPR RI
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi lalu lintas tidak perlu melakukan tilang, bertugas hanya mengatur lalu lintas. Foto: Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo membuat terobosan baru jika dirinya terpilih sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis.

Menurutnya, terobosan tersebut meniadakan tilang langsung yang dilakukan polisi lalu lintas.

Komjen Listyo Sigit mengatakan tugas polisi lalu lintas (Polantas) nantinya hanya mengatur lalu lintas di jalanan.

Hal tersebut diungkapkan Komjen Listyo Sigit saat mengikuti fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021).

"Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang.

Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar dia.

Lebih lanjut, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit akan mengedepankan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

Penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik itu salah satunya melalui electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," kata Listyo dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.

Sepak Terjang Komjen Listyo Sigit

Listyo Sigit adalah lulusan Akpol 1991.

Ia lahir di Ambon, Maluku, 5 Mei 1969.

Artinya ia akan dilantik sebagai Kapolri di umur 52 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved