CALON KAPOLRI
TEROBOSAN Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Polantas Tidak Perlu Tilang, Hanya Atur Lalu Lintas
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi lalu lintas tidak perlu melakukan tilang, bertugas hanya mengatur lalu lintas
Jika mengacu kepada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebut masa anggota Polri akan memasuki masa purna tugas saat usianya mencapai 58 tahun, maka Listyo Sigit yang kini berusia 52 tahun 2021 akan pensiun di usia 58 tahun pada 2027.
Sebelum diangkat sebagai Kapolri, Listyo Sigit menjabat sebagai Kabareskrim Polri sejak 6 Desember 2019.
Sebelumnya, Listyo juga sudah mengemban sejumlah jabatan penting selama berkarier di Polri.
Pada 2009 Listyo mulai menduduki kepala satuan wilayah dengan menjabat sebagai Kapolres Pati.
Satu tahun kemudian, ia dimutasi sebagai Kapolres Sukaharjo atau Kapolresta Solo.
Saat Listyo bertugas di Solo ini Jokowi menjabat Wali Kota.

Di wilayah ini, Listyo pernah menangani kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh, Solo, Jawa Tengah, 2011.
Setahun kemudian Listyo dimutasi ke Jakarta untuk mengisi posisi Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pada saat yang sama, Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta usai menang di Pilkada DKI 2012.
Dia lantas ditugaskan menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013.
Tak lama, Listyo kembali ditarik ke Ibu Kota bersamaan dengan terpilihnya Jokowi sebagai presiden pada 2014.
Listyo pun dipercaya menjadi ajudan presiden selama sekitar dua tahun.
Lepas dari penugasan sebagai ajudan Jokowi, Listyo diangkat menjadi Kapolda Banten pada 2016. Di wilayah ini, ia bertugas dua tahun.
Setelah itu Polri menariknya ke markas besar untuk menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Selang satu tahun kemudian, Listyo diangkat menjadi Kabareskrim per Desember 2019.