CALON KAPOLRI
TEROBOSAN Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Polantas Tidak Perlu Tilang, Hanya Atur Lalu Lintas
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi lalu lintas tidak perlu melakukan tilang, bertugas hanya mengatur lalu lintas
Listyo diharapkan juga dapat mempersatukan antara junior dan senior di Polri.
"Jenderal muda ini bisa menjadi seorang pimpinan Polri yang negarawan, yang bisa mengakomodir semua pihak.
Artinya semua angkatan di Polri dengan sistem profesional dan bisa merangkul senior dan junior, mempersatukan dan mensolidkan institusi Polri. Itu harapan kami," ucap politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
Dukungan juga datang dari Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK).
Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pilihan Presiden Jokowi kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon Kapolri baru sangat tepat.
"Pilihan Presiden ke Bang Sigit merupakan pilihan tepat, karena selama ini memang beliau dikenal sebagai polisi reformis dan profesional," kata Yudi melalui keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/1/2021).
Kata Yudi, bukti Listyo sebagai polisi reformis dan profesional ialah kesuksesan Kabareskrim ini dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.
Ia pun meyakini nantinya kepolisian akan semakin maju di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo.
"Kami berharap bahwa kerjasama Kepolisian dan KPK semakin baik dalam upaya bersama mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi," kata Yudi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Idham Azis.
Usulan nama Kapolri itu tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke Pimpinan DPR, Rabu (13/1/2021).
Tiba di Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta sekitar pukul 10.40 WIB, Pratikno yang mengenakan pakaian bercorak batik warna cokelat disambut oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Surpres itu kemudian langsung diterima Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Hari ini surpres telah kami terima dari presiden yang mana presiden menyampaikan usulan pejabat mendatang tunggal yaitu Listyo," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Puan mengatakan DPR akan langsung memproses surpres usulan nama calon Kapolri itu sesuai mekanisme yang berlaku.
"Proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal Rapim Bamus dan kami akan tugaskan komtig untuk fit and proper, hasilnya akan dibawa ke Rapur untuk dapat persetujuan. Proses ini akan ditempuh 20 hari terhitung hari ini Rabu 13 Januari," jelas Puan.
Sementara sebelumnya Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal langsung memproses sesuai aturan.
"Tentunya kalau surat sudah masuk, kita akan bahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR," kata dia sebelum Puan mengumumkan usulan Jokowi.
(*)
Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS
Sumber: Kompas.com