BATAM TERKINI

Uang Korban Penipuan Pengadaan Kantin Pollux Habibi Dirampas Negara, Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

Korban penipuan pengadaan kantin Pollux Habibi meminta uang mereka dikembalikan. Mendengar tuntutan JPU korban kecewa karena semuanya dirampas negara

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Korban penipuan pengadaan kantin Pollux Habibi meminta uang mereka dikembalikan. Mereka kecewa setelah mendengar tuntutan JPU, bahwa barang bukti termasuk uang dirampas untuk negara 

"Harapan kita uang korban kembali, berapapun jumlahnya," jelasnya setelah sejumlah korban datang menghadap, diantaranya Ibnu Zayed, Afandi dan Hudi Winarto.

Rehnaini salah satu korban mengaku terkejut atas tuntutan JPU terhadap terdakwa.

"Itu kan semua uang dari kami untuk membeli mobil dan lainnya. Kenapa pula harus dirampas untuk negara. Seharusnya dikembalikan kepada korban. Kami minta keadilan kepada negara," katanya.

"Kami sudah dirugikan dan menjadi korban dalam perkara ini. Kami hanya minta uang kami dikembalikan. Jangan pula dirampas untuk negara," katanya.

Tipu Korbannya Hingga Rp 1,2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erdi Erlangga dengan hukuman 2 tahun penjara. Erdi ditangkap Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (12/9/2020) lalu. Ia diduga menipu para korbannya hingga Rp 1,2 Miliar dengan mengaku manajer perusahaan BUMN yang menawarkan pengelolaan kantin Pollux Habibi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Erdi Erlangga dengan hukuman 2 tahun penjara. Erdi ditangkap Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (12/9/2020) lalu. Ia diduga menipu para korbannya hingga Rp 1,2 Miliar dengan mengaku manajer perusahaan BUMN yang menawarkan pengelolaan kantin Pollux Habibi. (TribunBatam.id/Istimewa)

Aksi dugaan penipuan Erdi Erlangga akhirinya berakhir di tangan anggota Sub Direktorat 2 Ditreskrimum Polda Kepri.

Ia ditangkap di sebuah gerai restoran cepat saji di kawasan Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Sabtu (12/9/2021) siang.

Tidak tanggung-tanggung, dari aksinya Erdi diketahui menguras uang para korbannya hingga Rp 1,2 miliar.

Ia dibekuk karena membuat sejumlah dokumen palsu pengerjaan sebuah proyek di kawasan Bengkong, Kota Batam.

Mengaku sebagai manajer PT Pembangunan Perumahan (Persero) yang diketahui sedang mengerjakan proyek tersebut, Erdi menawarkan pengelolaan kantin kepada sejumlah korbannya di kawasan proyek itu.

Baca juga: Heboh Pengakuan Amanda Manopo Menikah Usia 18 Tahun, Sang Ibu Sebut Putrinya Masih Anak-anak

Sebanyak 17 unit kantin di sebuah proyek ditawarkan Erdi kepada para korban dan meminta para korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta agar bisa mengelola kantin tersebut.

"Untuk meyakinkan korbannya, tersangka biasa memberikan satu lembar surat dengan kop surat PT PP yang di tanda tangani oleh Baskoro Nugaraha, Project Manajer Batam PT PP," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Minggu (13/9/2020).

Ruslan mengungkapkan, untuk lebih meyakinkan korbannya, tersangka membuat sendiri surat berikut kuitansinya sendiri di laptopnya kemudian disimpan di flashdisk.

Baca juga: Polwan Paling Berpengaruh di Dunia Ternyata Orang Indonesia, Dampingi Komjen Listyo di Uji Kelayakan

Dari hasil penyelidikan Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri diketahui, surat dan dokumen yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya tersebut merupakan surat palsu.

"Saat bertemu korban lalu ia mencari warnet terdekat untuk diprint, sehingga terlihat dokumen itu dikirim dari Jakarta," ujarnya.

Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri.(TRIBUANBATAM.id/REBEKHA ASHARI DIANA PUTRI)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved