KARIMUN TERKINI
Bobol Warung Sembako, Dua Pemuda di Moro Karimun Diringkus Polisi, Terancam 7 Tahun Bui
Dua pemuda di Moro Karimun diringkus polisi tak lama setelah membobol warung sembako dan membawa kabur sejumlah barang sembako
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dua pelaku pencurian barang sembako di Karimun berinisial HP (20) dan NH (18) ditangkap polisi.
Kedua pencuri itu pun hanya tertunduk saat Polsek Moro di Karimun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus.
Adapun modus operandinya, pelaku memecahkan kaca jendela warung sembako menggunakan martil (palu) sebelum beraksi.
Selanjutnya, mereka menggasak seluruh barang sembako seperti minyak goreng, pasta gigi, sabun cuci piring maupun sabun cuci baju.
Kemudian santan kemasan, saus botol, susu kental manis, sirup, minuman mineral, sikat gigi, berserta bumbu dapur tepung praktis, micin, kunyit bubuk.
Baca juga: Pencurian dan Narkoba Dominasi Kasus di Batam Sepanjang 2020
Baca juga: BREAKING NEWS, Warga Taman Lestari Batuaji Geger, Pencurian di Siang Bolong Kepergok Warga
Kasus pencurian di warung sembako ini diketahui pada Minggu (17/1/2021). Saat itu sekira pukul 06.45 WIB, korban (RA) bersama istrinya datang ke warung mereka di Kp Rawa Mangun RT 001 RW 002 Kelurahan Moro Kecamatan Moro.
Saat membuka pintu warung, alangkah terkejutnya mereka melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Moro. setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Polsek Moro menangkap pelaku dalam waktu 24 jam.

Kapolsek Moro, AKP Edi Wiyanto mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang sembako milik korban. Jumlah kerugian ditaksir Rp 4.700.000.
"Selain barang milik korban (RH), kita juga mengamankan barang bukti martil (palu) serta sepeda motor merek Honda yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," kata Edi saat konferensi pers di Polsek Moro, Jumat (22/1/2021).
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
Pelaku Pecah Kaca Mobil Ditangkap Warga
Sementara itu sebelumnya, aksi pencurian terjadi di kawasan Perumahan Eden Park, Batam Center, sekira pukul 15:15 WIB, Rabu (2/11/2020).
Pencurian dengan metode pecah kaca tersebut dilakukan pelaku tunggal. Yakni seorang pria berusia 40-an tahun yang mengendarai motor Mio berpelat nomor BP 4801 IA.
Menurut kesaksian warga, garin Masjid Nurul Jannah, Perumahan Eden Park, Ahmad (40), aksi pencurian itu bermula kala terdengar bunyi benturan cukup kencang dari area sekitar masjid.