TANJUNGPINANG TERKINI

Organisasi Nelayan Kepri Tolak Permen KP 59/2020, Datangi Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya

Ketua HNSI Lingga Wandi memprotes Permen KP 59/2020.Mewakili nelayan lainnya, ia bilang penggunaan cantrang akan merugikan nelayan tradisional

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Noven Simanjuntak
Sejumlah organisasi nelayan Kepri yang tergabung dalam Forum Pergerakan Nelayan Kepri menggelar audiensi di Kantor Gubernur Provinsi Kepri terkait penolakan Permen KP No 59 Tahun 2020, Kamis (21/1/2021) 

"Di dalam peraturan itu diatur. Kita akan coba, tapi lagi-lagi saya tegaskan tuntutannya harus jelas. Jangan nanti sudah diajukan tapi pusat tidak mengerti dengan konsep kita," ucapnya.

Sebelum itu lanjut Agoes, pihaknya juga akan melaporkan hasil rumusan konsep peninjauan Permen KP yang disepakati bersama Forum Pergerakan Nelayan Kepri kepada Gubernur dan Sekda Provinsi Kepri.

Gelar Audiensi

Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi nelayan yang tergabung dalam Forum Pergerakan Nelayan Kepri mendatangi Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Kamis (21/1/2021).

Pantauan Tribunbatam.id di lokasi, massa yang berjumlah lebih kurang 20 orang tersebut langsung naik ke lantai 4 Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Gubernur Kepri.

Tampak sejumlah pihak keamanan dari kepolisian hadir mengawal kegiatan tersebut. Polisi membawa kendaraan taktis (rantis) sebagai bentuk kesiagaan apabila terjadi aksi demonstrasi dari sejumlah massa.

Hal itu dilakukan, karena beredar informasi akan digelarnya aksi demonstrasi oleh Forum Pergerakan Nelayan Kepri di Kantor Gubernur Kepri.

Seorang anggota Forum Anggota Nelayan Kepri yang ikut hadir, Putra Handoko mengatakan, kehadiran mereka untuk meminta dukungan dari Pemprov Kepri agar nasib nelayan dapat diakomodir dari disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 59 Tahun 2020.

Baca juga: Sempat Hilang Kontak, Tiga Nelayan Desa Batu Belubang Lingga Akhirnya Ditemukan

"Mungkin ada informasi yang keliru. Kita hanya menggelar audiensi ke Pemprov Kepri dengan tujuan menyampaikan tuntutan dan pandangan kami dapat ditindak lanjuti.

Karena banyak kerugian yang akan dialami oleh nelayan dari terbitnya Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan No. 59 Tahun 2020," katanya.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

*Baca Juga Berita TRIBUNBATAM.id Lainnya di Google News
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved