Warga Batu Ampar Tewas Dicekik gara-gara Isi Pesan di WhatsApp, Pelaku Lari ke Kantor Polisi
Motif pelaku melakukan pembunuhan sadis itu lantaran dirinya tak terima obrolan WhatsApp di ponsel milik istrinya
TRIBUNBATAM.id - Lagi-lagi terjadi kasus suami habisi nyawa istri karena cek-cek rumah tangga.
Selama 30 menit, pelaku mencekik sang istri hingga tewas di tempat.
Motif pelaku melakukan pembunuhan sadis itu lantaran dirinya tak terima obrolan WhatsApp di ponsel milik istrinya.
Ia berniat meminum cairan obat nyamuk dan gantung diri dengan kabel cas ponsel.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, wanita yang diketahui berusia 25 tahun asal Jalan Kyai Sekar, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, tersebut berinisial NF.
NF ditemukan tewas pada Rabu (20/1/2021) malam di kamar indekosnya di Jalan Letjen Sutoyo Gang V, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran.
"Wanita itu menjadi korban pembunuhan oleh suami sirinya sendiri berinisial S, warga asal Batuampar, Provinsi Riau".
"Saat olah TKP, ditemukan ada bekas luka di bagian kepala dan lehernya," kata Heri, kepada Kompas.com, di Mapolres, Kamis (21/1/2021).
Menurut Heri, pasutri siri ini sudah menikah selama 2 tahun dan mengalami cekcok keluarga sehingga suaminya pergi dan tinggal di kos.
Lalu, kata Heri, korban menemui sang suami di kamar indekosnya untuk mengantarkan pakaian.
Sang suami melihat percakapan di WhatsApp korban dengan laki-laki lain dan akhirnya mereka berdua bertengkar.
"Saat pertengkaran itulah, S mencekik NF kurang lebih sampai 30 menit hingga tewas".
Pelaku sempat panik dan mencoba bunuh diri dengan meminum cairan obat nyamuk dan mencekik lehernya sendiri dengan kabel charger namun tidak bisa.
"Akhirnya ia menyerahkan diri ke Polres. Saat ini ditahan di Mapolres," tukas Heri.
Masih menurut Heri, berdasarkan keterangan pemilik kamar indekos tersebut, Jumila, ia mengaku curiga karena kamar yang ditempati oleh pasutri siri tersebut lampunya tidak dinyalakan hingga malam.
Karena curiga, Jumila bersama warga sekitar mengecek kondisi kamar melalui jendela.
Ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di tempat tidurnya.
Jumila bersama warga melaporkan kejadian di kamar indekos miliknya tersebut ke polisi.
Mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo.
Heri mengungkapkan, dari keterangan Marijo, suami pemilik indekos tersebut, S mengaku butuh kamar selama 2 minggu dan sudah membayar kepadanya sebesar Rp 250.000.
Pemilik indekos, kata Heri, sebelumnya tidak tahu identitas S karena saat dimintai KTP, S berjanji akan segera menyerahkan.
S dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cemburu Baca Pesan di WhatsApp, Suami Cekik Istri 30 Menit hingga Tewas dan dan serambinews.com dengan judul Suami Cekik Istri hingga Tewas, Cemburu Baca Pesan di WhatsApp