Masa Depan Adiknya Dirusak, Keluarga Korban Tindak Asusila di Batam Minta Kepastian Hukum
Keluarga korban tindak asusila di Batam minta kepastian hukum terkait kasus yang telah dialami Bunga (nama samaran)
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Keluarga korban pencabulan di Batam, meminta kepastian hukum terkait kasus tindak asusila yang telah dialami Bunga 14 tahun (nama samaran).
Pasalnya, dari penuturan korban, pelaku Y (23) telah menodainya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 13 Januari 2021 (sebelumnya ditulis Jumat, 15 Januari 2021) di kawasan Nongsa.
Setelah mengalami kejadian itu, Bunga syok dan sempat takut pulang ke rumah dan memilih tinggal di rumah temannya.
"Adik saya ngaku, (terjadi hubungan layaknya suami istri). Kami hanya minta kepastian hukum. Masa depan adik kami rusak atas ini," kata saudara korban, Sabtu (23/1/2021).
Ia percaya, polisi membela hak-hak korban. Meski begitu, ia mengancam, akan menyurati Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. Itu jika hak-hak mereka dirasa ada yang dihilangkan pada saat pemeriksaan.
"Kalau bisa, kami ingin kasus ini ditarik ke Polresta Barelang atau Polda Kepri," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofyan mengatakan, terkait kejadian yang dialami Bunga, merupakan kasus pencabulan.
Ia melanjutkan, pelaku Y diketahui berprofesi sebagai penjual buah di daerah Cikitzu.
Saat ini pelaku sudah dimasukkan ke dalam bui dan sedang menjalani serangkaian penyidikan.
"Sudah, sudah (ditahan). Ini masih disidik," ujar Iptu Sofyan, Sabtu (23/1/2021).
Keluarga Pelaku Ajak Damai
Setelah pelaku Y ditahan di balik jeruji besi Polsek Nongsa, keluarga pelaku ini terus berusaha mendatangi keluarga korban.
"Mereka minta supaya damai pak. Kami bilang, kamu enak saja ya. Bagaimana perasaan kalian kalau keluarga kalian digituin? Sakit kan. Kami mau proses hukum lebih lanjut," tegas salah satu keluarga korban, Sabtu (23/1/2021).
Keluarga korban ini mengaku, sangat terusik dengan keluarga pelaku. Karena, mereka bak diteror terus.