PILKADA KEPRI
Sengketa Pilkada Kepri Berlanjut, Kuasa Hukum INSANI: Kita Sidang 28 Januari di MK
Kuasa hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan mereka telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang terkait sengketa pilkada Kepri di MK
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Isdianto-Suryani (INSANI) telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Diketahui, tim INSANI mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kepri ke MK pada Rabu (23/12/2020) lalu.
Permohonan itu terdaftar dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 135/PAN.MK/AP3/12/2020
Seorang Kuasa Hukum INSANI, Bali Dalo membenarkan mereka telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang.
"Ya, surat pemberitahuan untuk sidang dari MK sudah ada. Kita sidang tanggal 28 Januari 2021," kata Bali kepada Tribunbatam.id, saat dikonfirmasi melalui jaringan telepon, Sabtu (23/1/2021) siang.
Baca juga: Gugatan Kubu INSANI Diterima MK, Pengacara Sebut Ada Money Politic Dipemilihan Tanjungpinang
Ia menambahkan pihaknya juga telah siap untuk bersidang di MK.
Di sidang itu, tim INSANI diperkuat 9 kuasa hukum. Mereka Ahmad Fakih Rambe, Bali Dalo, Karli, Hery Firmansyah, Fadhli Faisal, Nasatya Danisworo Nimpuno, Reza Maladila, dan Pandu Wisudo.
Gugatan INSANI Diterima MK
Sebelumnya diberitakan, gugatan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepri, Isdianto-Suryani (INSANI) akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan terkait Pilkada Kepri itu rencananya akan dijadwalkan pada 23 Januari 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum INSANI, Ahmad Farih Rambe terkait kelanjutan gugatan Pilkada Kepri INSANI.
"Ya benar sudah diterima gugatan kita di MK. Artinya narasi gugatan kita sudah layak," ujarnya, Senin (18/1/2021).
Ia menekankan, gugatan yang dilayangkan INSANI itu bukanlah mengganggu hak orang lain.
"Kami menilai, banyak ditemukan pelanggaran dan kejanggalan pada penyelenggara pemilu di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri," ujarnya.
Pelanggaran itu terutama terjadi di Batam.