KORUPSI DI BINTAN

Buron 4 Bulan, Tersangka Kasus Korupsi di Bintan Diringkus Polisi di Anambas, Ini Kasusnya

AS merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan fiktif sarana olahraga panjat tebing di kawasan Kijang City Walk Bintan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Suasana saat Kapolres Bintan AKBP Bambang Sughartono gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan, Selasa (26/1/2021). Seorang tersangka terlibat kasus korupsi pembangunan fiktif sarana olahraga panjat tebing tahun anggaran 2018 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Bintan akhirnya berhasil meringkus AS di Kabupaten Kepulauan Anambas.

AS merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan fiktif sarana olahraga panjat tebing di kawasan Kijang City Walk Bintan.

Sebelum diringkus polisi, warga Sungai Enam Laut Kijang, Kecamatan Bintan Timur itu sempat buron 4 bulanan sejak 2020 lalu.

Informasi terakhir, ia bersembunyi di Anambas, hingga akhirnya polisi menemukan dan meringkusnya.

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono menerangkan kronologi kasus yang menjerat AS. Tersangka awalnya mengajukan pengadaan sarana panjat tebing sejak tahun 2018 silam dan baru terealisasi pada tahun 2019.

Baca juga: Korupsi di Bintan, Pascasembuh Corona Mantan Direktur PT BIS Ditahan Kejari, Ini Dasarnya

Baca juga: Korupsi di Karimun, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara

Namun, pada kenyataannya sarana olahraga panjat tebing yang diajukannya tak kunjung dibangun.

Parahnya, tersangka selalu membuat laporan pertanggungjawaban, seakan-akan pembangunan sarana olahraga itu sudah selesai.

"Dari kasus ini ada beberapa dokumen yang kita amankan sebagai barang bukti," ucap Bambang saat Press Relase di Mapolres Bintan, Selasa (26/1/2021).

Adapun barang bukti dokumen yang diamankan, ada sebanyak 40 dokumen. Yakni kuitansi, buku tabungan, rekening koran dan beberapa dokumen lainnya.

Dijelaskan, tersangka mendapatkan dana hibah yang bersumber dari APBD Bintan tahun 2018 untuk pembangunan sarana panjat tebing. Untuk memuluskan aksinya, tersangka menggunakan CV Anugerah Pangkil.

"Jadi tersangka ini menggunakan nama CV Anugerah Pangkil tanpa sepengetahuan pemilik. Hal itu bisa dilakukannya karena tersangka ini pernah bekerja di CV tersebut sebagai admin," terang Bambang.

Bambang menambahkan, akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta.

Saat ini tersangka sudah berada di sel tahanan Mako Polres Bintan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka AS terancam dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara,"tutupnya.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved