Korupsi di Karimun, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Sekwan Karimun Usman Ahmad divonis 6 tahun penjara, sedangkan rekannya Boy Zulfikar divonis 6,5 tahun penjara karena kasus korupsi SPPD fiktif

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
Korupsi di Karimun, Mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara. Foto ilustrasi korupsi 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, Usman Ahmad divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Sebelumnya Usman Ahmad terlibat perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD pada 2016 silam.

Tak hanya Usman Ahmad, kasus korupsi ini juga menyeret Bendahara DPRD Karimun Boy Zulfikar.

Kerugian negara akibat perbuatan itu ditaksir senilai Rp 1,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Andriansyah membenarkan, Usman Ahmad telah divonis Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang pada Selasa (11/1/2021) lalu.

Baca juga: Korupsi di Bintan, Pascasembuh Corona Mantan Direktur PT BIS Ditahan Kejari, Ini Dasarnya

Baca juga: Korupsi di Natuna, Kejari Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai, Ini Kasusnya

Ia menyampaikan, Usman divonis 6 tahun penjara.

"Vonis masih di bawah tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri yakni 7 tahun 6 bulan," ucapnya, baru-baru ini.

Selain vonis penjara, Usman Ahmad juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 508.942.000 melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaannya.

Namun jika seluruh aset kekayaannya tidak mencukupi, selama batas waktu yang ditentukan, maka terdakwa Usman wajib menjalani hukuman kurungan selama satu tahun 6 bulan.

Persidangan itu dipimpin ketua majelis hakim Eduart MP Sihaloho, didampingi hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gultom.

Terpisah melalui virtual meeting, majelis hakim memvonis Boy Zulfikar, Bendahara DPRD Karimun selama 6 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan. Selain itu uang pengganti Rp 946.707.946 atau subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"Vonis itu juga di bawah tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri yakni 8 tahun 6 bulan," tambahnya.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1).

Dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa berawal pada tahun 2016. Itu atas Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) di Sekretariat DPRD Karimun senilai Rp 3,1 miliar dengan realisasi penyerapan anggaran senilai Rp 28 miliar dengan presentase 89,86 persen.

Terdakwa Boy Zulfikar selaku Bendahara DPRD saat itu menggunakan uang perjalanan dinas sebanyak 92 orang pimpinan dengan anggota senilai Rp 1.228.042.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved