Korupsi di Bintan, Pascasembuh Corona Mantan Direktur PT BIS Ditahan Kejari, Ini Dasarnya

Kejari Bintan akhirnya menahan mantan Direktur PT BIS pascasembuh Corona.Ia ditahan karena kasus dugaan korupsi di Bintan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
Korupsi di Bintan, Pascasembuh Corona Mantan Direktur PT BIS Ditahan Kejari. Foto tersangka mantan Direktur PT BIS Risalasi ditahan Kejari Bintan dan diantar ke Rutan Tanjungpinang, Rabu (13/1/2021) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akhirnya menahan Risalasi, mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Rabu (13/1/2021).

Risalasi ditahan atas dugaan kasus korupsi investasi jangka pendek yang merugikan negara Rp 1,7 miliar.

Penahanan Risalasi dilakukan setelah hasil pemeriksaan kondisi kesehatannya sudah membaik dan ia telah sembuh dari Covid-19.

Sebelumnya, Risalasi tidak ditahan lantaran positif Covid-19 dan kondisi kesehatannya kurang baik.

Setelah dinyatakan sembuh, tersangka dipanggil oleh pihak Kejari Bintan.

Baca juga: Korupsi di Natuna, Kejari Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai, Ini Kasusnya

Baca juga: Korupsi di Lingga, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Dabo Singkep Ditahan

Tersangka hadir pada Rabu kemarin bersama kuasa hukumnya.

Saat itu kuasa hukum Risalasi memberikan surat permohonan kepada Kejari Bintan untuk menjalani rawat jalan. Itu karena kondisi kesehatannya kurang baik.

Hal ini disampaikan Kasipidsus Kejari Bintan, Senopati.

Surat itu berupa surat kontrol dengan nomor : RAT-SKP/12021/000974 sebagai Dokter yang memeriksa yang berada di RS RAT Tanjungpinang mendiagnosa utama, tersangka menderita peradangan paru-paru dan menganjurkan tersangka untuk dirawat jalan.

Selanjutnya, Kejari Bintan memohon bantuan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan covid-19 Dinas Kesehatan Bintan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan oleh Dokter di UPTD Puskesmas Toapaya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat. Hasil Rapid Test Antigen-nya juga dinyatakan negatif covid-19.

"Saat itu juga kita langsung membawa tersangka ke Kantor Kejari Bintan untuk pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.

Senopati melanjutkan, setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai pasal 20 ayat (1) KUHAP.

Risalasi ditahan di Rutan Tanjungpinang dengan menerapkan protokol kesehatan serta pengawalan polisi.

"Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjungpinang. Kemarin tersangka sudah diterima oleh pihak Rutan Tanjungpinang dalam keadaan baik dan sehat," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved