VIDEO - Pangeran Cendana Murka! Gegara Proyek Tol Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar

Pangeran Cendana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia Rp 56 miliar imbas proyek jalan tol yang menggerus asetnya

TRIBUNBATAM.id - VIDEO - Pangeran Cendana Murka! Gegara Proyek Tol Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar.

Anggota Keluarga Cendana kembali jadi sorotan karena baru saja menggugat pemerintah.

Keluarga Cendana ikenal sebagai klan atau keluarga Presiden Indonesia kedua, Soeharto.

Tak tanggung-tanggung, anggota Keluarga Cendana yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia Rp 56 miliar.

Gugatan itu terkait bidang tanah dan bangunan miliknya terkena proyek Tol Depok-Antasari (Tol Desari).

Baca juga: Pemerintah Indonesia Digugat Pangeran Cendana Rp 56 M, Imbas Asetnya Diratakan untuk Jalan Tol

Baca juga: Jarang Diketahui Inilah 7 Fakta Bisnis Tommy Soeharto, Sang Pangeran Cendana

Anak AH Nasution dan Tommy Soeharto
Anak AH Nasution dan Tommy Soeharto (KOMPAS.com)

Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi,

pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi dan tanah seluas 922 meter persegi.

Seluruh aset milik Tommy Soeharto yang terkena proyek Tol Desari berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Duduk Perkara Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56,6 Miliar, Soal Apa?

Baca juga: Tata Cahyani 14 Tahun Keluar dari Keluarga Cendana, Mantan Istri Tommy Soeharto Ungkap Ketakutannya

Baca juga: Sumber-sumber Kekayaan Tommy Soeharto yang Gugat Menkumham Soal Kepengurusan Partai Berkarya

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan almarhum Presiden RI ke-2 Soeharto
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan almarhum Presiden RI ke-2 Soeharto (Kolase Bangka Pos)

Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Tommy Soeharto merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur.

Ia menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56,67 miliar.

Hal yang menarik, pemilik konsesi Tol Depok-Antasari dipegang oleh PT Citra Waspputowa.

Perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.

Baca juga: Najwa Shihab Klarifikasi Foto Pertemuannya dengan Tommy Soeharto, Sebut Serangan Personal yang Jahat

Baca juga: Punya 72 Ribu Followers, Tommy Soeharto Hanya Ikuti Satu Wanita Ini di Instagram, Siapa Dia?

Baca juga: PKS dan Partai Berkarya Sepakat Oposisi, Tommy Soeharto Berani Kritik Pemerintah

CMNP adalah perusahaan yang mayoritas sahamnya pernah dimiliki anggota Keluarga Cendana Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, yang tak lain kakak dari Tommy Soeharto.

Presiden Komisaris Humpuss Group Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Presiden Direktur KG Global Development Harry Gunawan meninjau maket proyek multifungsi Mangkuluhur City, sebelum prosesi tutup atap Office Tower One, Jumat (9/9/2016).
Presiden Komisaris Humpuss Group Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Presiden Direktur KG Global Development Harry Gunawan meninjau maket proyek multifungsi Mangkuluhur City, sebelum prosesi tutup atap Office Tower One, Jumat (9/9/2016). (Hilda B Alexander/Kompas.com)

Sebagai informasi, PT Citra Waspphutowa milik CMNP juga menjadi salah satu tergugat dalam gugatan Tommy Soeharto.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved