Sabtu, 13 Juni 2026

BATAM TERKINI

ATURAN Wajib Lampirkan Rapid Test Antigen Bagi Penumpang Pesawat dari Batam Diperpanjang

Aturan yang mewajibkan calon penumpang pesawat melampirkan hasil rapid test antigen saat akan bepergian di dalam negeri dari Batam diperpanjang.

Tayang:
tribunbatam.id/Alamudin
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Bandara Hang Nadim Batam yang disediakan oleh RSBP Batam, Senin (11/1/2021). Aturan ini diperpanjang hingga 8 Februari. 

Ia menambahkan, ketiadaan mobil PCR test tersebut juga sejalan dengan larangan sementara warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2021.

SE itu menyatakan untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia.

Larangan ini dikecualikan bagi WNA yang memegang visa diplomatik atau visa dinas, dengan melalui protokol kedatangan yang sudah ditetapkan.

Perlu diketahui, aturan di dalam surat edaran tersebut diperpanjang hingga 8 Februari 2021, dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo, Selasa (26/1/2021).

"Dengan adanya SE Satgas Covid-19 Nasional ini, maka program TCA untuk sementara tidak dilaksanakan hingga 8 Februari 2021," tambah Farchanny.

Kebijakan Anambas Soal Rapid Test

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas memberikan kelonggaran bagi warganya yang ingin bepergian ke luar daerah Anambas.

Kini warga yang akan melakukan perjalanan ke luar Anambas, tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan (suket) sehat maupun surat rapid test.

Ini berdasarkan surat edaran Bupati Kepulauan Anambas Nomor 04/kdh.KKA.680/01.2021 terkait perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum.

KM BUKIT RAYA - KM Bukit Raya tiba di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Senin (14/12/2020).
KM BUKIT RAYA - KM Bukit Raya tiba di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Senin (14/12/2020). (TribunBatam.id/Rahma Tika)

Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Dinas Puskemas Tarempa, Januardi.

Ia mengatakan, kini masyarakat tidak perlu lagi membuat surat keterangan sehat saat akan berangkat ke luar Anambas.

"Sekarang mau berangkat ke Batam atau ke Tanjungpinang tidak perlu surat keterangan sehat lagi," kata Kepala Puskemas Tarempa, Januardi, Senin (25/1/2021).

Hal ini juga untuk memudahkan masyarakat yang akan ke luar Anambas.

"Cuma kata pak Sekda, kalau sudah ada pelonggaran sudah jelas dari Satgas Covid-19 pusat kita tidak perlu screening lagi," jelasnya.

Sementara itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Anambas, pihaknya tetap memberlakukan wajib rapid test bagi pengunjung yang akan datang ke Anambas.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved