BATAM TERKINI
ATURAN Wajib Lampirkan Rapid Test Antigen Bagi Penumpang Pesawat dari Batam Diperpanjang
Aturan yang mewajibkan calon penumpang pesawat melampirkan hasil rapid test antigen saat akan bepergian di dalam negeri dari Batam diperpanjang.
Tayang:
tribunbatam.id/Alamudin
Calon penumpang melakukan rapid test antigen di Bandara Hang Nadim Batam yang disediakan oleh RSBP Batam, Senin (11/1/2021). Aturan ini diperpanjang hingga 8 Februari.
Pengunjung harus memperlihatkan surat rapid test yang berlaku 3x24 jam atau hanya berlaku 3 hari setelah surat rapid test dibuat.
"Malahan ada yang buat 1x 24 jam itu lebih bagus lagi," ujarnya.
Sebelumnya, surat rapid test bagi penumpang yang akan datang ke Anambas berlaku selama 14 hari.
Namun kini kebijakan tersebut sudah berubah.
Surat rapid test antigen atau rapid test anti body hanya berlaku 3 hari saja.(TRIBUNBATAM.id/Alamudin/Hening Sekar Utami/Rahma Tika)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1101penumpang-bandara-hang-nadim-rapid-test-antigenb.jpg)