LINGGA TERKINI

Nelayan Resah, Kapal Tak Dikenal Tangkap Ikan di Perairan Lingga, Ini Langkah Satpolairud

Sejumlah nelayan Lingga membuat laporan ke polisi.Nelayan resah dengan keberadaan kapal tak dikenal tangkap ikan di perairan Lingga.Mereka dirugikan

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Nelayan Resah, Kapal Tak Dikenal Tangkap Ikan di Perairan Lingga, Ini Langkah Satpolairud. Foto Satpolairud Polres Lingga menggelar dialog dengan sejumlah nelayan, Rabu (27/1/2021) 

Selanjutnya, Thomas Charles akan berkoordinasi dengan instansi terkait di Lingga guna mencegah terjadinya anarkis di tengah laut antara sesama nelayan.

Tolak Permen KP

Sementara itu, sejumlah organisasi nelayan yang tergabung dalam Forum Pergerakan Nelayan Kepri mendatangi Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Kamis (21/1/2021).

Mereka menggelar audiensi dan menyampaikan tuntutan terkait terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 59 Tahun 2020.

Pada kesempatan itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lingga, Wandi memprotes Permen mengenai jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan.

"Hari ini nasib nelayan Kepri sedang tidak baik-baik saja. Diberikannya izin penggunaan cantrang bagi kapal dengan ukuran 10-30 GT yang tentu milik para pengusaha ini, selain merusak ekosistem laut juga merugikan nelayan tradisional nantinya," katanya.

Begitu juga jalur penangkapan ikan III di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Ia minta hal itu dipertimbangkan kembali karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan ekonomi.

Wandi bersama organisasi nelayan lainnya, berharap adanya dukungan dan pendampingan dari Pemprov Kepri. Selain itu menyampaikan tuntutan nelayan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami jauh-jauh datang dari Lingga, Natuna, Anambas, Batam dan beberapa Kabupaten/Kota lainnya tidak mau lagi mengulur-ulur waktu dan disuruh untuk menunggu.

Dari sini kita pastikan harus mendapatkan keputusan dari Pemprov Kepri untuk nantinya kita jadikan sebagai komitmen perjuangan bersama," jelasnya.

Lebih lanjut Wandi mengingatkan, waktu yang diberikan kepada Pemprov Kepri untuk menyampaikan tuntutan mereka hanya 3-4 hari. Jika tuntutan tidak ditanggapi, pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi.

"Kita pastikan nantinya akan mengajak seluruh nelayan se Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepri untuk melakukan aksi besar-besaran di Kantor Gubernur," ujarnya.

Adapun organisasi yang tergabung dalam Forum Pergerakan Nelayan Kepri di antaranya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI), Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Cindai Kepri serta KNTI.

Sementara itu, Plt Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Agoes Sukarno yang menerima kunjungan organisasi nelayan mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi Forum Pergerakan Nelayan Kepri.

Diketahui Permen KP No. 59 Tahun 2020 itu disahkan pada November 2020 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved