PILKADA KEPRI

Pilkada Kepri, Ini Kata Ketua Tim AMAN Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye

Ketua Tim AMAN di Pilkada Kepri, Ade Angga bilang, pihaknya sudah datang dan memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kepri terkait laporan yang masuk

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Pilkada Kepri, Ini Kata Ketua Tim AMAN Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye. Foto Ketua tim pemenangan Ansar-Marlin (AMAN), Ade Angga beberapa waktu lalu 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Ansar-Marlin (Aman), Ade Angga menyampaikan, pihaknya telah memenuhi panggilan Bawaslu Kepri.

Itu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran dana kampanye di Pilkada Kepri.

"Kami sudah datang dan memberikan klarifikasinya," ucapnya, Selasa (26/1/2021).

Disampaikannya, dalam klarifikasi tersebut telah disampaikan apa adanya saja.

"Karena semua sudah sesuai aturan yang berlaku. Laporan dana kampanye kan sudah selesai," ujarnya kembali.

Menurutnya, dalam laporan dana kampanye juga telah jauh sebelum pemilihan, dan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Dan laporan kita sudah dikategorikan patuh," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan laporan nomor 040/LP/RI/PG/00.00/l/2021 yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) terkait dugaan pelanggaran dana kampanye, meminta Bawaslu Provinsi Kepri menindak lanjuti untuk melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Komisioner KPU Kepri: Ada Pertanyaan Bawaslu Kepri Soal Dana Kampanye Rp 326 Juta

Baca juga: Pilkada Kepri - Bawaslu Kepri Selidiki Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye Salah Satu Paslon

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan membenarkan hal tersebut.

"Kemarin kita sudah panggil untuk minta klarifikasi dari KPU Kepri dan tim Paslon tersebut," ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Disampaikannya, proses ini akan berlangsung selama tiga sampai lima hari kedepan.

"Laporannya masuk delik pidana Pemilu. Jadi kalau benar terbukti, maka Bawaslu akan serahkan kasus ini kepada Sentra Gakkumdu," ucapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung membenarkan, Bawaslu Kepri tengah menyelidiki terkait laporan dugaan pelanggaran dana kampanye.

"Ya, kemarin kita dari KPU dimintai keterangan atau klarifikasi oleh Bawaslu Kepri terkait laporan itu," ucapnya saat ditemui Tribunbatam.id di kantornya di Tanjungpinang, Selasa (26/1/2021).

Ia menyampaikan, tidak mengetahui lagi sumber dana yang masuk ke rekening dana kampanye dari masing-masing paslon, termasuk paslon 03, Ansar Ahmad-Marlin Agustina.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved