PILKADA KEPRI
Pilkada Kepri, Ini Kata Ketua Tim AMAN Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye
Ketua Tim AMAN di Pilkada Kepri, Ade Angga bilang, pihaknya sudah datang dan memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kepri terkait laporan yang masuk
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
"Kita sampaikan kalau KPU menggunakan Sistem Dana Kampanye (Sidakam). Kita tidak ketemu langsung dengan yang memberikan dana. Terpenting identitasnya jelas," ucapnya.
Hal itu dikuatkan dengan surat pernyataan bahwa benar-benar menyumbangkan dana kampanye untuk paslon.
"Jadi KPU hanya menerima surat pernyataan itu, kalau memenuhi syarat ya sudah. Tidak menelusuri lagi ini siapa orangnya, sumber dananya dari mana," jelasnya.
Sesuai ketentuan, bila sumbangan dana kampanye per orangan maksimal Rp 75 juta. Sedangkan atas nama kelompok atau badan usaha berbadan hukum resmi Rp 750 juta.
"Kalau paslonnya bebas, yang tidak boleh bersumber dari usaha BUMN dan BUMD, dan yang tidak resmi," ujarnya kembali.
Ia menegaskan sangat siap bila mana Bawaslu Kepri masih memerlukan keterangan dan sebagainya dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kalau kita tentu sangat siap mendukung untuk pengungkapan sebenarnya atas laporan itu," ujarnya.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google