BATAM TERKINI

Polda Kepri Koordinasi ke Mabes Polri, Ungkap Jaringan Internasional 46 Kg Sabu di Batam

Polda Kepri memburu jaringan internasional pengungkapan sabu 46 kg di Batam belum lama ini.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Polda Kepri Koordinasi Mabes Polri, Ungkap Jaringan Internasional 46 Kg Sabu di Batam. Konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). 

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simpan Sabu Dalam Musala

Ulah tersangka berinisial MY ini buat geleng-geleng kepala.

Ia berani menyembunyikan 8 Kg sabu-sabu dalam sebuah musala di Pulau Teluk Bakau, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Sabu-sabu itu disimpan dalam teh Cina yang dikemas apik.

Tak sampai di situ, penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri yang mengembangkan kasus itu menemukan 35 Kg serbuk haram lainnya di salah satu gudang masih di Kecamatan Belakang Padang.

Pria 56 tahun itu mulanya dibekuk di tepi jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung dengan barang bukti 2 gram sabu-sabu.

Ia merupakan tersangka ketiga yang ditangkap penyidik Polda Kepri setelah dua tersangka lain berinisial N (29) dan MD (40) dibekuk di parkiran salah satu food court di kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Total, ada 46 Kg sabu-sabu yang diungkap penyidik Polda Kepri dari kasus ini.

Konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Selain diedarkan di wilayah Kepri, penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap serbuk haram itu akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.

Tidak hanya memiliki kualitas bagus, Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi menyebut jika estimasi nilai ekonomi dari 46 Kg sabu-sabu itu mencapai Rp 69 Miliar.

Ini jika estimasi harga satu Kg sabu-sabu mencapai Rp 1,5 M.

"Ini produk bagus dengan yang dikemas dengan bungkus teh Cina merek Qing Shan," ungkapnya dalam konferensi pers di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).

Ketiga pelaku yakni N (29), MD(40) dan MY(56) saat ini telah ditahan di Polda Kepri guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para tersangka jaringan Malaysia ini diancam hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved