BATAM TERKINI
Polda Kepri Koordinasi ke Mabes Polri, Ungkap Jaringan Internasional 46 Kg Sabu di Batam
Polda Kepri memburu jaringan internasional pengungkapan sabu 46 kg di Batam belum lama ini.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," sebutnya.
Polda Kepri Ungkap 46 Kg Sabu-Sabu
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 46 kilogram sabu-sabu.
Tiga pengedar narkoba berinisial N (29), MD (40) serta MY (56) dibekuk pada tempat berbeda.
Dalam konferensi pers di Polda Kepri, dua tersangka berinisial N dan MD pertama ditangkap di parkiran salah satu food court di kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti 1 kilogram.
Tak puas sampai di situ, penyidik Polda Kepri mengembangkan kasus itu.
Benar saja, polisi meringkus tersangka lain berinisial MY.
Ia ditangkap di tepi jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung dengan barang bukti 2 gram sabu-sabu.
Pengakuan MY kepada penyidik Polda Kepri ini yang buat geleng-geleng kepala.
Ia menyimpan barang haram lainnya di sebuah musala di Pulau Teluk Bakau Kecamatan Belakang Padang.

Jumlahnya pun tak main-main. Polisi menemukan 8 kilogram sabu-sabu yang dibungkus teh Cina.
"Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali mengembangkan kasus ini dan kembali menemukan 35 Kg sabu-sabu yang disembunyikan di gudang milik MY yang masih berada di Kecamatan Belakang Padang.
Sehingga total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 46 Kg," ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Darmawan yang memimpin konferensi pers tersebut, Selasa (19/1/2021).
Brigjen Darmawan menyebut jika tiga tersangka berstatus pengedar ini merupakan jaringan Malaysia.