BATAM TERKINI

Polda Kepri Koordinasi ke Mabes Polri, Ungkap Jaringan Internasional 46 Kg Sabu di Batam

Polda Kepri memburu jaringan internasional pengungkapan sabu 46 kg di Batam belum lama ini.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Polda Kepri Koordinasi Mabes Polri, Ungkap Jaringan Internasional 46 Kg Sabu di Batam. Konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). 

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Polda Kepri Ungkap 46 Kg Sabu-Sabu, 8 Kg Terbungkus Teh Cina Disimpan Dalam Musala. Foto konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Polda Kepri Ungkap 46 Kg Sabu-Sabu, 8 Kg Terbungkus Teh Cina Disimpan Dalam Musala. Foto konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," sebutnya.

Polda Kepri Ungkap 46 Kg Sabu-Sabu

Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 46 kilogram sabu-sabu.

Tiga pengedar narkoba berinisial N (29), MD (40) serta MY (56) dibekuk pada tempat berbeda.

Dalam konferensi pers di Polda Kepri, dua tersangka berinisial N dan MD pertama ditangkap di parkiran salah satu food court di kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti 1 kilogram.

Tak puas sampai di situ, penyidik Polda Kepri mengembangkan kasus itu.

Benar saja, polisi meringkus tersangka lain berinisial MY.

Ia ditangkap di tepi jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung dengan barang bukti 2 gram sabu-sabu.

Pengakuan MY kepada penyidik Polda Kepri ini yang buat geleng-geleng kepala.

Ia menyimpan barang haram lainnya di sebuah musala di Pulau Teluk Bakau Kecamatan Belakang Padang.

Konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Konferensi pers pengungkapan 46 kg sabu-sabu di Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Jumlahnya pun tak main-main. Polisi menemukan 8 kilogram sabu-sabu yang dibungkus teh Cina.

"Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali mengembangkan kasus ini dan kembali menemukan 35 Kg sabu-sabu yang disembunyikan di gudang milik MY yang masih berada di Kecamatan Belakang Padang.

Sehingga total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 46 Kg," ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Darmawan yang memimpin konferensi pers tersebut, Selasa (19/1/2021).

Brigjen Darmawan menyebut jika tiga tersangka berstatus pengedar ini merupakan jaringan Malaysia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved