HUBUNGAN TERLARANG
Hubungan Terlarang Ibu dengan Anak Kandung Berumur 2 Tahun, Aksi Cabul Direkam dan Dikirim ke Suami
Hubungan Terlarang Seorang Ibu terhadap anak kandungnya sendiri akhirnya ditangkap polisi. Sang ibu menjadi tahanan setelah sher video asusilanya deng
Ulah tidak terpuji itu pun terbongkar September 2020, setelah saksi berinisial DR, menerima kiriman video berisi rekaman bermuatan seksual antara NHJ dengan anak kandungnya.
"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).
Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ, 26 Januari 2021.
Sementara untuk anak kandung tersangka kini berada bersama dengan keluarganya.
RFR yang kini berusia 3 tahun mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.
Tertunduk dan Menangis

Saat keterangan pers di kantor kepolisian, NHJ tampak terdiam, tertunduk, bahkan menangis.
NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.
Sesekali terdengar suara isak tangis perempuan paruh baya ini.
Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.
”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).
NHJ ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.