Pekerjaan Wali Kota Itu Berat, DPRD Tanjungpinang Tunggu Inisiatif Rahma Soal Wawako
Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni bilang, posisi Wawako masih kosong lantaran Wali Kota Rahma tidak kunjung memberikan nama calonnya
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Zamzami menambahkan, peran Wakil Wali Kota selain suatu saat nanti akan menggantikan peran Wali Kota apabila Wali Kota berhalangan tetap, juga berperan penting dalam membantu Wali Kota.
Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya, Wali kota Tanjungpinang tidak bisa bekerja sendiri.
Secara nomenklatur, jelas kurang sempurna jika seorang kepala daerah tidak punya wakil kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.
Melihat apa yang terjadi di Tanjungpinang, ia menilai jabatan Wakil Wali kota Tanjungpinang harus segera diisi, mengingat masa jabatan Wali kota Tanjungpinang Rahma sebagai Wali Kota itu masih panjang sampai 2024.
"Artinya masih ada waktu 4 tahun. Tidak mungkin Beliau bisa menyelesaikan tugas-tugas Pemerintahan di Kota Tanjungpinang sendirian," sebutnya.
Ia kemudian menjelaskan, mekanisme pemilihan Sosok Wakil Wali kota Tanjungpinang berdasarkan Undang Undang.

Dalam undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 di pasal 176 menyebutkan, bahwa, dalam rangka pengisian jabatan Wakil Wali Kota yang kosong itu dilakukan melalui mekanisme dan Paripurna di DPRD.
Caranya adalah partai-partai pengusung mengusulkan dua nama, Partai pengusung untuk Syahrul dan Rahma seingat saya pada waktu itu adalah Partai Golkar dan Partai Gerindra, juga Partai PKS sebagai pendukung bukan pengusung," ucapnya.
Maka dari itu, dua partai pengusung tersebut Golkar dan Gerindra berpeluang untuk mengusulkan satu nama masing-masing dari kadernya.
Setelah diusung dua nama dari Partai Pengusung barulah nama itu nantinya mereka dibawa dalam paripurna DPRD melalui Wali Kota, lanjut DPRD akan memilih satu nama dari dua nama tadi sebagai Wakil Wali Kota.
"Itu merupakan mekanisme dari UU nomor 10 tahun 2016 pasal (176)," tegas Zamzami.
Kemudian Zamzami menjelaskan, meski partai yang berpotensi menuduki jabatan Wakil Wali kota Tanjungpinang terdiri dari dua partai pengusung, yakni Golkar dan Gerindra, namun tak menutup kemungkinan jika partai pengusung mengusung kandidat dari partai lain.

"Misalnya Golkar mengusulkan nama dari partai lain tapi harus di usung dari dari partai pengusung lainnya, tapi biasanya partai-partai pengusung akan mengusulkan nama dari kader mereka,"
Menurut Zamzami yang akan diusung oleh partai pengusung adalah ketua partai, meski sampai saat ini siapa sosok yang menjadi Wakil Wali kota Tanjungpinang masih berproses.
"Hingga saat ini nama-nama yang diusulkan itu masih belum terlihat, biasanya yang diusulkan oleh partai pengusung adalah Ketua Partai.