BATAM TERKINI
ATURAN Wajib Rapid Test Antigen Diperpanjang, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Stagnan
Setelah aturan wajib rapid test antigen diperpanjang, belum ada peningkatan yang signifikan pada penerbangan di Bandara Hang Nadim.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penumpang yang melakukan perjalanan melalui Bandara Interntional Hang Nadim Batam terbilang stagnan di angka 2000 orang hingga 3000 orang untuk di keberangkatan maupun di kedatangan.
Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim dan Teknologi Informasi Komunikasi, Amran menyampaikan penumpang di Bandara Hang Nadim Batam berkisar di angka 2 ribu sampai 3 ribu untuk seminggu terakhir ini.
Amran saat dihubungi mengaku belum ada peningkatan yang signifikan pada penerbangan di Bandara Hang Nadim.
"Untuk jumlah penerbangan perhari berkisar 40an penerbangan hingga 60 penerbangan untuk dikedatangan maupun keberangkatan," ujarnya.
Baca juga: Rapid Test Antigen Syarat Keluar Kepri, Jumlah Penumpang di Bandara Hang Nadim Menyusut
Untuk peningkatan lalu lalang orang di Bandara Hang Nadim diprediksi akan kembali normal seperti sediakala saat Pandemi Covid-19 ini berakhir.
"Jika ini (Pandemi) berakhir penerbangan bisa kembali meningkat," ujarnya.
Penggunaan Rapidtest Antigen dan PCR test juga menjadi salah satu faktor, tetapi dirinya menyambut baik hal tersebut.
"Aturan tersebut untuk pengendalian, jadi basisnya adalah aspek risiko kesehatan publik. bila pengendalian kendor, potensi penyebaran menjadi lebih besar," ujarnya.
Pantauan Tribun di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam terlihat lengang.
Jumlah calon penumpang tidak terlalu ramai.
Sebagian calon penumpang sedang melakukan rapid test antigen di Bandara sebagai syarat melakukan perjalanan.
Seperti diketahui sebagai syarat perjalanan orang dalam Negri orang dalam masa pandemi covid 19 diatur dalam surat edaran nomor 5 tahun 2021.
Surat edaran tersebut sebagai perpanjangan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid19 nomor 01 tahun 2021 yang berakhir pada tanggal 25 Januari kamaren.
Surat edaran 5 tahun 2021 berlaku dari 25 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. (Tribunbatam.id/Alamudin)
*Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google