Jalanan Bintan Kembali Terang, Pemkab Bintan Lunasi Pembayaran Listrik PJU ke PLN
Kepala Dinas Perkim Bintan, Juni Rianto mengatakan, Pemkab Bintan telah melunasi pembayaran listrik PJU sebesar Rp 638 juta ke PLN
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Sebelumnya diberitakan, aliran listrik sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Bintan diputus pihak PLN.
Pemutusan itu dilakukan karena Pemkab Bintan kembali telat membayar listrik.
Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya.
Pertama pada 2020 lalu, selama 2-3 bulan Pemkab Bintan menunggak pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian pada 2021, sebesar Rp 638 juta.
Manager PLN Kijang, Lai Suarni membenarkan pihaknya telah melakukan pemadaman PJU.
"Hal itu terpaksa dilakukan karena Pemkab Bintan menunggak pembayaran kelistrikan," ucapnya, Kamis (28/1/2021).
Lai Suarni menuturkan, adapun tunggakan Pemkab Bintan terhadap penggunaan listrik untuk PJU pada Januari 2021 sebesar Rp 638 juta.
Ia melanjutkan, sebelum pemadaman dilakukan, pihak PLN sudah melayangkan surat ke Pemkab Bintan agar segera melakukan pembayaran listrik PJU.
Namun tak juga mendapat tanggapan maupun balasan secara resmi. Sesuai SOP, seharusnya sejak 21 Januari pemadaman lampu PJU itu dilakukan.
"Kita dari pihak PLN juga masih memberikan waktu 5 hari. Karena tidak ada juga kejelasan, akhirnya 26 Januari 2021 kita langsung melakukan pemadaman," ucapnya.
Lai Suarni menambahkan, namun hingga memasuki 2 hari pemadaman, Pemkab Bintan juga tidak memberikan respon.
"Baik itu balasan surat resmi maupun surat penangguhan pembayaran," ujarnya.
Tanggapan Sekda
Sekretaris Daerah Bintan, Adi Prihantara mengatakan, pihaknya bukan menunggak bayar, tetapi hanya telat membayarkan listrik PJU.