Jalanan Bintan Kembali Terang, Pemkab Bintan Lunasi Pembayaran Listrik PJU ke PLN
Kepala Dinas Perkim Bintan, Juni Rianto mengatakan, Pemkab Bintan telah melunasi pembayaran listrik PJU sebesar Rp 638 juta ke PLN
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah membayar lunas tunggakan biaya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Januari 2021 ke pihak PLN.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan, Juni Rianto.
"Kita sudah koordinasikan masalah ini kepada PLN dan DPPKD/Dispenda. Hasilnya itu ya kita bayar lunas tunggakannya sebesar Rp 638 juta ke PLN," ujar Juni, Kamis (28/1/2021).
Juni menyebutkan, secara ringkas untuk pencairan dana dapat dilakukan setelah penyerahan DIPA sekalian tandatangan fakta integritas.
Setelah APBD dievaluasi di tingkat provinsi, lalu diberi nomor dan lain-lain baru kemudian dapat diproses.
Baca juga: Jalanan di Bintan Gelap, PLN Putus Aliran Listrik PJU, Sekda Bintan: Kami Telat Bayar
Biasanya untuk proses tersebut melalui SIMDA, namun untuk tahun 2021 dipakai sistem yang baru yaitu SIPD. Untuk penggunaan SIPD ini tidak sama dengan SIMDA dan memerlukan waktu dalam prosesnya.
"Intinya uangnya sudah ada, tapi lambat prosesnya, khususnya di awal tahun anggaran," tuturnya.
Juni menambahkan, sebenarnya untuk proses pembayaran belum dapat dilakukan jika merujuk pada penggunaan sistem baru itu.
Namun, pihaknya memaksa agar permasalahan ini cepat kelar. Tentunya berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPPKD serta PLN.
"Sebenarnya kalau dengan SIPD belum bisa. Namun kita kerjakan secara manual agar semuanya cepat kelar," terangnya.
Sementara itu, Manager PLN Rayon Kijang, Laisurani membenarkan jika tunggakan biaya lampu PJU sebesar Rp 638 juta itu sudah dibayar lunas oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim.
"Alhamdulillah uangnya sudah masuk melalui Bank Riau Kepri. Jadi besok tinggal entry pelunasannya saja. Semoga untuk bulan depan berjalan baik lagi," harapnya.
Laisurani mengakui jika masalah ini sudah dibicarakannya secara tatap muka dengan pihak DPPKD.
"Mereka juga sudah menjelaskan kepada pihak PLN terkait pemberlakuan sistem baru yaitu SIPD. Jadi proses pembayarannya terkendala atau terlambat," ujarnya.
PLN Putus Aliran Listrik PJU
Sebelumnya diberitakan, aliran listrik sejumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Bintan diputus pihak PLN.
Pemutusan itu dilakukan karena Pemkab Bintan kembali telat membayar listrik.
Kejadian ini merupakan yang kedua kalinya.
Pertama pada 2020 lalu, selama 2-3 bulan Pemkab Bintan menunggak pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar.
Kemudian pada 2021, sebesar Rp 638 juta.
Manager PLN Kijang, Lai Suarni membenarkan pihaknya telah melakukan pemadaman PJU.
"Hal itu terpaksa dilakukan karena Pemkab Bintan menunggak pembayaran kelistrikan," ucapnya, Kamis (28/1/2021).
Lai Suarni menuturkan, adapun tunggakan Pemkab Bintan terhadap penggunaan listrik untuk PJU pada Januari 2021 sebesar Rp 638 juta.
Ia melanjutkan, sebelum pemadaman dilakukan, pihak PLN sudah melayangkan surat ke Pemkab Bintan agar segera melakukan pembayaran listrik PJU.
Namun tak juga mendapat tanggapan maupun balasan secara resmi. Sesuai SOP, seharusnya sejak 21 Januari pemadaman lampu PJU itu dilakukan.
"Kita dari pihak PLN juga masih memberikan waktu 5 hari. Karena tidak ada juga kejelasan, akhirnya 26 Januari 2021 kita langsung melakukan pemadaman," ucapnya.
Lai Suarni menambahkan, namun hingga memasuki 2 hari pemadaman, Pemkab Bintan juga tidak memberikan respon.
"Baik itu balasan surat resmi maupun surat penangguhan pembayaran," ujarnya.
Tanggapan Sekda
Sekretaris Daerah Bintan, Adi Prihantara mengatakan, pihaknya bukan menunggak bayar, tetapi hanya telat membayarkan listrik PJU.
"Baru delapan hari kita telat, anggarannya ada namun belum bisa dicairkan," ujarnya, Kamis (28/1/2021).

Hal itu lantaran adanya sistem pembangunan daerah (SIPD), yang belum bisa digunakan di daerah.
"Ada sistem yang belum bisa digunakan, namun kita sudah koordinasi dengan pihak PLN terkait hal ini," katanya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google