PILKADA KARIMUN
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Karimun di MK, Ini 5 Tuntutan Iskandarsyah-Anwar Abubakar
Kuasa Hukum Iskandarsyah-Anwar Abubakar, Saut Maruli Tua Manik menyampaikan lima tuntutan ke majelis hakim MK terkait sengketa pilkada Karimun
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
2. Membatalkan keputusan KPU Karimun nomor 520 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada, mengenai perolehan suara di Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Durai dan Kecamatan Buru dimana adanya kelebihan surat suara.
3. Memohon memerintahkan termohon KPU untuk melakukan Pungutan Suara Ulang (PSU) pada Kecamatan yang telah disebutkan di awal.
4. Menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paslon 01 berdasarkan keputusan KPU nomor 234.
5. Memerintahkan KPU Karimun untuk melakukan putusan ini apabila majelis hakim memutuskan untuk mengusutkan seadil-adilnya.
Sidang perdana saat itu dipimpin majelis hakim MK Arief Hidayat. Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.
(TribunBatam.id/YeniHartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/paslon-pilkada-karimun-iskandarsyah-dan-anwar-abubakar-di-tps-006-teluk-air.jpg)