Kamis, 23 April 2026

PILKADA KARIMUN

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Karimun di MK, Ini 5 Tuntutan Iskandarsyah-Anwar Abubakar

Kuasa Hukum Iskandarsyah-Anwar Abubakar, Saut Maruli Tua Manik menyampaikan lima tuntutan ke majelis hakim MK terkait sengketa pilkada Karimun

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Karimun di MK, Ini 5 Tuntutan Iskandarsyah-Anwar Abubakar. Foto Paslon Pilkada Karimun Iskandarsyah dan Anwar Abubakar saat menggunakan hak pilihnya di TPS 006 Teluk Air, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (9/12/2020). 

2. Membatalkan keputusan KPU Karimun nomor 520 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada, mengenai perolehan suara di Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Barat, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Durai dan Kecamatan Buru dimana adanya kelebihan surat suara.

3. Memohon memerintahkan termohon KPU untuk melakukan Pungutan Suara Ulang (PSU) pada Kecamatan yang telah disebutkan di awal.

4. Menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paslon 01 berdasarkan keputusan KPU nomor 234.

5. Memerintahkan KPU Karimun untuk melakukan putusan ini apabila majelis hakim memutuskan untuk mengusutkan seadil-adilnya.

Sidang perdana saat itu dipimpin majelis hakim MK Arief Hidayat. Sidang berikutnya akan digelar pada Jumat, 5 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon.

(TribunBatam.id/YeniHartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved