BATAM TERKINI

Wali Kota Batam Bakar 48.088 KTP-el di Kantor Disdukcapil, Perintah Kemendagri

Wali kota Batam 48.088 KTP-el di halaman kantor Disdukcapil Batam. Ini merupakan e-KTP invalid warga yang wajib untuk dimusnahkan.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Wali Kota Batam Bakar 48.088 KTP-el di Kantor Disdukcapil, Perintah Kemendagri . Foto pemusnahan e-KTP di halaman Disdukcapil Batam, Jumat (29/1/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Batam memusnahkan 48.088 KTP-el Warga Batam.

Dihadiri Wali kota Batam Muhammad Rudi bersama unsur Muspida, pemusnahan puluhan ribu e-KTP di halaman kantor Disdukcapil Batam dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan bukan tanpa tujuan. Itu dibuat dalam rangka penataan administrasi kependudukan.

Wali kota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan, tujuan pemusnahan KTP Elektronik tersebut agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tak berkepentingan.

"KTP-el invalid yang dimusnahkan ini baik yang tak diambil atau yang rusak.

LAYANAN DISDUKCAPIL BATAM - Warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sekupang, Batam, Kamis (1/10/2020).
LAYANAN DISDUKCAPIL BATAM - Warga di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sekupang, Batam, Kamis (1/10/2020). (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Perintahnya sudah cukup lama, mau dibakar silakan, yang penting secara prosedur kami ikuti," sebutnya, Jumat (29/1/2021).

Pemusnahan KTP-el ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti edaran Mendagri nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan e-KTP invalid.

Hal itu disampaikan kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Heryanto.

Ia merincikan E-KTP sebanyak 48.088 KTP Elektronik yang dimusnahkan ini terdiri dari 7.994 KTP invalid yang tidak diambil pemohon dan 40.094 KTP invalid tarikan dari setiap permohonan baru.

"Tarikan ini karena adanya pergantian elemen data seperti status, foto dan alamat," terang Heryanto.

Saat ini ketersediaan blanko e-KTP berjumkah 21.095 buah.

Baca juga: Disdukcapil Batam Terima 40.000 Blangko e-KTP

Baca juga: JELANG Pilkada, Disdukcapil Batam Gencarkan Program Jemput Bola

Suasana di kantor Disdukcapil Batam yang dipenuhi warga, Senin (28/9/2020).
Suasana di kantor Disdukcapil Batam yang dipenuhi warga, Senin (28/9/2020). (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Disdukcapil Batam sudah menerapkan layanan dokumen kependudukan kecuali KTP dan KK secara online.

Ini artinya sehingga masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil Batam.

Warga Batam bisa langsung mengajukan permohonan melalui aplikasi disdukcapilbisa.batam.

Pemusnahan KTP-el rusak/invalid ini kemudian dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemusnahan yang ditanda tangani oleh Wali kota Batam Muhammad Rudi untuk selanjutnya dijadikan sebagai bukti kuat atas penatausahaan dokumen kependudukan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved