BATAM TERKINI
Wali Kota Batam Bakar 48.088 KTP-el di Kantor Disdukcapil, Perintah Kemendagri
Wali kota Batam 48.088 KTP-el di halaman kantor Disdukcapil Batam. Ini merupakan e-KTP invalid warga yang wajib untuk dimusnahkan.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Layanan Disdukcapil Batam
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kembali menerima tambahan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 24.000 lembar.
Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Batam, Dewi Rufianti, Senin (12/10/2020), pihaknya telah menerima bantuan blanko dari Dirjen Dukcapil pusat.
"Disduk kita dapat tambahan blanko 24.000, jumlah itu berbeda dari permohonan pengajuan. Semula kita ajukan 50.000 namun yang disetujui hanya 24.000," ujarnya.
Dengan adanya penambahan ini, kata Dewi dapat mengakomodir antrean Kartu Tanda Penduduk yang belum dicetak.
Jadi, warga tidak perlu khawatir, dipastikan sepanjang ada blanko maka akan dilakukan pencetakan.
"Namun jika blangko tak ada, kita mau bilang apa. Sebab blanko kan dari pusat kita dapatnya," ucapnya.
Bahkan, saat ini Disdukcapil telah memfokuskan layanan pembuatan KTP.
Untuk mempercepat layanan pembuatan KTP pun, kini jadi fokus pihak Disdukcapil Batam.
Termasuk mengalihkan mesin pencetakan KIA dialihkan untuk pembuatan KTP.
"Maka untuk itu, warga mohon bersabar dan tidak perlu takut. Disdukcapil akan lakukan pencetakan blanko," katanya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pemusnahan-e-ktp-di-kantor-disdukcapil-batam.jpg)