BERITA PEMPROV KEPRI

Kabar Baik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Bakal Berlanjut, Ini Kata Isdianto

Gubernur Kepri Isdianto bilang, program pemutihan pajak kendaraan akan dilanjutkan, untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah tahun ini

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kabar Baik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Bakal Berlanjut. Foto Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto memberikan target kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri. Itu untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah dari Rp 944 miliar menjadi Rp 981 miliar pada 2021.

Isdianto menaikkan target pendapatan pajak daerah, setelah melihat kondisi tahun 2020 lalu, BP2RD mampu melewati target yang telah ditentukan.

"Dua tahun belakangan ini, target pajak kita selalu melebihi target. Tahun 2020 lalu, kita targetkan pajak daerah sebesar Rp 944 miliar. Tapi tidak tahunya melebihi target yaitu Rp 1,032 Triliun," ujar Isdianto, Kamis (7/1/2021).

Disampaikannya, untuk estimasi penerimaan pajak pada tahun 2021 ini, terdiri dari pajak kendaraan bermotor Rp 355,5 miliar, bea balik nama pajak kendaraan bermotor Rp 205,5 miliar.

Baca juga: Kebijakan Samsat Batuaji, Bisa Bayar Pajak Meski Belum Balik Nama STNK

Baca juga: Bebas Denda Pajak Motor segera Berakhir, Tapi Warga Sagulung Masih Enggan Bayar Pajak, Mengapa?

Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 294 miliar, pajak air permukaan Rp 950 juta dan pajak rokok Rp 125 miliar.

Isdianto juga telah menekankan agar BP2RD Kepri, segera melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun ini.

"Saya sudah perintahkan ke Bu Reni (Kepala BP2RD) untuk segera melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan.

Karena, program ini mampu mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, serta membuat masyarakat mudah dalam membayar pajak," kata Isdianto.

Namun, Isdianto menilai program ini hanya bisa berlaku jika angka penularan Covid-19 berkurang. Alasannya, untuk mencegah penularan COVID-19.

"Tentu kita lihat dulu kasus COVID-19. Kalau tinggi ya kita minta tunda dululah program ini. Karena, tidak ingin ada yang terjangkiti virus COVID-19," sebutnya.

Tak Perlu Bayar Denda Pajak Motor

Sebelumnya diberitakan, menjelang pergantian tahun, Riko Juniady, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Batuaji, mengajak warga manfaatkan program bebas denda pajak.

"Sesuai program Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri, sampai 31 Desember 2020, ada program pembebasan denda pajak," kata Riko.

Dia mengatakan, dengan program tersebut warga hanya membayar biaya pokok pajak saja.

"Ini sangat membantu, kalau ada penunggak pajak yang sudah terjadi beberapa tahun, program ini sangat bagus," kata Riko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved