Gara-gara Dinding Retak, Warga Komplek Baloi Garden Gugat Tetangga Rp 1,9 Miliar
Polemik antara tetangga di Komplek Baloi Garden II, berujung di Pengadilan Negeri Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Polemik antara tetangga di Komplek Baloi Garden II, berujung di Pengadilan Negeri Batam.
Warga Komplek Baloi Garden menggugat tetangga sebelah rumahnya.
Masalah berawal dari keretakan dinding rumah milik Pranata selaku penggugat.
Ia berasumsi jika dinding rumahnya retak akibat pembangunan rumah yang saat ini tengah dilakukan oleh Phua Eng Siak sebagai tergugat.
Permasalahan antara tetangga inipun berakhir dengan pelaporan pelanggaran perdata yang telah terdaftar dengan perkara nomor 247/Pdt.G/2020/Pn.Btm, dan penggugat meminta agar tetangganya memberikan ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar.
Pihak PN Batam pun telah melakukan sidang ke lokasi guna penanganan kasus tersebut
Kuasa hukum penggugat, Bintoro Arif menjelaskan bahwa kasus kliennya tersebut sudah menjalani persidangan pertama, dan saat ini Majelis Hakim telah melakukan pengecekan lapangan.
Baca juga: Nyaris Ricuh, Komisi I DPRD Batam Cek Sengketa Lahan di Kavling Sambau Nongsa
Baca juga: Sengketa Lahan Kampung Tua Seranggong Batam, Inilah Penjelasan Ketua RKWB Mazmur Ismail
"Jadi tadi majelis hakim sudah datang kesini, melihat langsung kondisi rumah klien saya. Karena pembangunan yang dilakukan oleh tetangganya itu, elevasi tanah rumah ini turun kurang lebih 3 milimeter," ujarnya di rumah penggugat usai sidang lokasi, Jumat (29/1/2021).
Adapun kerusakan yang dialami oleh kliennya, disebutkan dikarenakan beban bangunan baru rumah tergugat yang dianggap melebihi kapasitas.
Menurutnya, pihak tergugat telah membebankan konstruksi bangunan rumahnya ke rumah kliennya.
Walaupun di lain sisi Bintoro juga mengakui bahwa tetangga yang berada di belakang rumah kliennya tidak mengeluhkan hal apapun terkait pembangunan rumah terggugat.
Kerusakan ini sendiri, diakuinya meliputi amblesnya pondasi rumah yang mengakibatkan kemiringan.
Serta retak dan rusaknya dinding hingga lantai dari bagian depan sampai ke dapur, yang berbatasan langsung dengan dinding.
Untuk itu, pihaknya mengajukan laporan menduduki infrastruktur rumah, serta meminta ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar.
Baca juga: Dorkas Hanya Tersenyum Dengar Keterangan Saksi Korban, Sidang Sengketa Lahan Sempat Riuh
Baca juga: BREAKINGNEWS. Sengketa Lahan di Tanjung Buntung Batam, Satu Orang Kena Bacok
"Dia ambil dua kavling, dan inti bangunan itu tepat di sebelah rumah klien saya. Sementara di sebelah satunya lagi tidak seperti ini, makanya tetangga belakang rumah klien saya tidak mengeluh apapun," tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, J Simbolon menuturkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh tergugat kepada kliennya tidak masuk akal.
Hal ini terlihat dari proses persidangan pertama, hingga proses pengecekan lapangan, dimana pihak majelis hakim bisa melihat langsung bahwa kliennya tidak melanggar aturan apapun saat melakukan pembangunan rumahnya.
"Ini memang proses sidang perdatanya begitu. Setelah sidang pertama, duplik, dan pemeriksaan lapangan, kemudian nanti pemeriksaan saksi. Majelis hakim tadi bisa melihat sendiri, bahkan tembok bagian belakang rumah ini tidak menyentuh dinding bersama, yang menjadi batas antar rumah keduanya. Malah dia (penggugat) yang membangun rumahnya, dengan menempel dan menaruh beban di dinding bersama. Klien saya, malah memberikan jarak 1 meter sebelum dinding bersama itu," tuturnya.
Untuk itu, adapun tuduhan penggugat mengenai menduduki infrastruktur rumahnya sangat tidak masuk akal.
Ia bahkan menegaskan jika pihak tergugatlah yang menggunakan dinding bersama sepenuhnya.
Baca juga: Bertikai Sejak 1999, Polisi Kawal Petugas BPN Mediasi Sengketa Lahan di Poros, Karimun
Baca juga: Ngeri! Sengketa Lahan, Warga Keroyok dan Aniaya hingga Tewas Pekerja Harian
"Namanya dinding bersama itukan untuk pembatas. Klien saya tentu punya hak juga di dinding bersama tersebut. Tapi karena supaya tidak menggangu, klien saya malah membangun terpisah, memberi jarak dari dinding pembatas itu. Kalaulah memang karena beban rumah klien saya yang membebani, harusnya sudah lebih dulu bangunan rumah klien saya yang retak-retak," tuturnya.
Tidak hanya itu, selama proses pembangunan kliennya bahkan sempat menimbun tanah setinggi 40-80 cm, guna memperkuat pondasi rumah tanpa mengganggu dua rumah tetangganya, yang memang bersebelahan langsung.
"Karena sebelumnya di dua kavling yang dibeli oleh klien saya ada bangunan asli, tapi kondisinya sudah memprihatinkan. Sehingga dibongkar dan ditimbun ulang lagi, sebelum proses pembangunan ini dimulai," katanya.
Mengenai izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin lainnya dikatakan telah diurus bahkan pihaknya mengakui melibatkan konsultan, hingga ahli bangunan sebelum memulai proses pembangunan.
"Nanti para saksi ahli ini akan dihadirkan di persidangan. Untuk minggu depan, jadwalnya saksi dari penggugat dahulu," kata dia lagi.(*)